Polisi ringkus oknum PNS kurir narkoba

id PNS,menjual,narkoba

Polisi ringkus oknum PNS kurir narkoba

Ilustrasi Sabu-Sabu (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Medan (ANTARA News Sumsel) - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur meringkus oknum pegawai negeri sipil berinisial DCD (43) kurir 200 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu, Senin, mengatakan petugas juga mengamankan warga berinisil NB (42) merupakan rekan PNS yang mengantarkan narkoba tersebut.

Tersangka DCD dan NB, menurut dia, ditangkap aparat keamanan, saat menyerahkan narkoba itu kepada oknum ketua OKP bernama Dadang Afriadin Lubis (34) di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Jadi, ketiga orang yang terlibat kasus narkoba itu, telah diamankan di Polsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Wilson.

Ia mengatakan, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di Desa Sei Rotan.

"Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan mengikuti tersangka DCD bersama NB dari Villa Gading Mas Marendal, Medan hingga Desa Sei Rotan," ujar dia.

Wilson menyebutkan, 2 ons narkoba itu diperoleh tersangka dari salah seorang narapidana berinisial J, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

Narkoba tersebut harganya mencapai Rp100 juta, dan Rp50 juta telah dikirimkan ke rekening J. Sisanya menyusul setelah narkoba itu habis terjual.

"Oknum PNS itu tergiur menjual narkoba dan nekad mengantarkannya kepada Dadang, dan akhirnya ditangkap pihak berwajib," kata Kapolsek Medan Timur itu pula.