Dua terdakwa korupsi pengadaan lift ditahan

id tahanan,penjara,kejaksaan,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,UU Tipikor,penangguhan penahanan,Kabid Anggaran BPKAD

Dua terdakwa korupsi pengadaan lift ditahan

Ilustrasi (Ist)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lift di Pemerintah Kota Palembang langsung ditahan seusai mejalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin.

Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah menetapkan dua terdakwa, Marzuki (M) dan Ananda Rani Murbaistuti (ARM), ditahan demi kepentingan persidangan.

 Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Andi Andri Utama, kedua terdakwa langsung dikawal petugas untuk ditahan.

"Terdakwa M dan ARMd ditahan selama 30 hari ke depan. Untuk terdakwa M, akan dititipkan selama 30 hari ke depan di Rutan Pakjo, sedangkan ARM dititipkan Rutan Merdeka Palembang. Ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan persidangan," kata Abu Hanifah.

Seusai pembacaan surat dakwaan, agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atas jawaban terdakwa terkait dengan dakwaan.

Berdasarkan penyelidikan diketahui kerugian negara sebesar Rp310 juta. Sebesar Rp249 juta dari jumlah tersebut sudah dikembalikan kedua terdakwa. Sisanya, akan dikembalikan saat persidangan selanjutnya.

"Kedua terdakwa akan dijerat dengan UU Tipikor Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 dengan ancaman 1 s.d.i 4 tahun," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa ARM, Husni Candra, mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam persidangan selanjutnya.

"Selama ini ada jaminan dari Pemkot Palembang dan keluarga dalam hal ini suami. Apalagi, klien kami tidak mengambil keuntungan dalam hal ini dan perusahan sudah mengembalikan uang tersebut," katanya.

Sebelumnya, jaksa penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka M dan ARM atas kasus dugaan korupsi pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang dengan nilai pagu sebesar Rp1,4 miliar.

Pada pengadaan lift di Kantor BKAD pada tahun 2016 itu, tersangka ARM sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan jabatannya pada saat itu sebagai Kabid Anggaran BPKAD. Sedangkan tersangka M sebagai rekanan atau pelaksana dari PT Japri Sentosa.

Jaksa menilai adanya unsur dugaan korupsi dikarenakan lift yang diminta adalah lift produk dari Jerman atau yang setara. Namun, dalam pelaksanaannya, lift yang dipasang di Kantor BPKAD Kota Palembang adalah lift produk merek Cina dan tidak sesuai spesifikasi berdasarkan keterangan saksi ahli.

Jaksa penyidik belum menerima secara resmi mengenai besaran kerugian negara dari pihak berwenang. Namun, dari hitungan jaksa penyidik, kerugian negara yang disebabkan ditaksir sebesar Rp310 juta dan telah dikembalikan sebesar Rp249 juta.