BNN Sumsel imbau pencandu manfaatkan program rehabilitasi

id stop narkoba,bnn,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,pencandu narkoba

BNN Sumsel imbau pencandu manfaatkan program rehabilitasi

Stop narkoba. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan mengimbau pencandu narkoba atau masyarakat yang memiliki keluarga ketergantungan dengan obat terlarang itu untuk memanfaatkan program rehabilitasi.

"Korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya yang ingin melepaskan diri dari ketergantungan narkoba bisa menghubungi petugas BNN di kabupaten dan kota terdekat," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, di Palembang, Senin.

Menurut dia, orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba merupakan korban dan tergolong orang sakit, sehingga perlu dibantu penyembuhannya.

Jika ada pencandu narkoba atau keluarga yang kecanduan narkoba silakan datang ke BNN provinsi akan dilakukan rehabilitasi atau pengobatan secara gratis sesuai analisa dari konsultan dan psikolog, katanya.

Dia menjelaskan, program rehabilitasi secara besar-besaran mulai dilakukan sejak 2015 karena pihaknya mendapat tugas khusus dari BNN pusat untuk melakukan rehabilitasi 2.431 pecandu narkoba dengan menggunakan sejumlah fasilitas yang ada di wilayah provinsi ini.

Pengguna narkoba yang dibantu melepaskan diri dari pengaruh barang terlarang itu dalam tiga tahun terakhir selain yang diamankan dalam operasi pemberantasan dan pencegahan narkoba oleh petugas kepolisian dan BNN, ada juga yang direhabilitasi atas keinginan sendiri.

Dengan memberikan kesempatan pemanfaatan program rehabilitasi tersebut secara maksimal diharapkan bisa lebih banyak lagi korban penyalahgunaan narkoba bisa dibantu melepaskan diri dari belenggu/ketergantungan barang terlarang itu dengan mengikuti program rehabilitasi secara sukarela atau dengan keinginan sendiri.

Siapa pun pencandu narkoba yang tergolong korban dan dengan keinginan sendiri melapor meminta bantuan melepaskan diri dari ketergantungan narkoba akan difasilitasi menjalani rehabilitasi.

Pencandu narkoba yang dengan kesadaran sendiri untuk melepaskan diri dari kecanduan dan pengaruh narkoba akan direhabilitasi hingga sembuh dan tidak akan diproses secara hukum, begitu pula sebaliknya jika terjaring petugas saat operasi pemberantasan dan pencegahan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, ujar dia pula.