Palembang belum memiliki pasar ber SNI

id pasar,pasar tradisional,SNI

Palembang belum memiliki pasar ber SNI

Gedung pasar 16 ilir Palembang, Minggu (30/9) (ANTARA News Sumsel/Deny Wahyudi/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, Hardayani mengaku Palembang belum memiliki pasar ber Standar Nasional Indonesia (SNI)  lantaran beberapa syarat belum terpenuhi. 

"Belum ada pasar yang ber SNI. Kami mengajukan pasar 10 ulu namun ada beberapa syarat belum terpenuhi seperti administrasi pasar dan saludan drainase," ujar Hardayani usai melakukan pembukaan diklat pengelolaan usaha pedagang pasar, Senin. 

Menurutnya, dengan pasar yang sesuai standar SNI dipastikan akan memberikan rasa aman kepada konsumen. Sehingga pasar tradisional tidak kalah dengan pusat perbelanjaan modern seperti mini market juga mall.

"Mindset masyarakat saat ini pasar tradisional itu kumuh, tidak bersih dan terkesan jorok. Maka pemerintah bersinergi dengan pedagang menata pasar dan pelayanan yang baik sehingga terbentuklah pasar yang ber-SNI itu," katanya.

Ditambahkan Kepala Subdit Bidang Fasilitasi Pusdiklat Kementerian Perdagangan, Harilinda, pasar rakyat yang sudah ber-SNI salah satunya adalah pasar yang sudah dilakukan revitalisasi. Syarat lainnya pasar bersih, memiliki jalur evakuasi, drainase, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, air bersih juga memiliki sirkulasi udara yang baik atau pasar tidak pengap.

SNI Pasar Rakyat sudah direncanakan dan sejalan dengan salah satu program Nawa Cita yakni pembangunan 5.000 pasar.

"Dalam pembangunan 5.000 pasar tersebut, diharapkan bisa terwujud K3L (kebersihan, keamanan dan kesehatan lingkungan) melalui penerapan SNI Pasar Rakyat," katanya

SNI Pasar Rakyat bertujuan untuk menjadi pedoman dalam mengelola, membangun serta memberdayakan pasar rakyat.

"Dengan demikian Pasar Rakyat dikelola secara profesional dan menjadi sarana perdagangan yang kompetitif terhadap pusat perbelanjaan, pertokoan, mall, plaza, maupun pusat perdagangan lainnya, yang pada akhirnya juga dapat meningkatkan perlindungan terhadap konsumen," terangnya.