Polres OKU terapkan e-tilang

id pengendara kendaraan,e tilang,tilang elektronik,Polres Ogan Komering Ulu,melanggar peraturan lalu lintas,AKBP N.K. Widayana Sulandari,berita sumsel,be

Polres OKU terapkan e-tilang

Dokumentasi- Polisi lalu lintas melakukan ujicoba tilang elektronik di wilayah Kota Palembang, (ANTARA News Sumsel/Fenny)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menerapkan sistem e-tilang dalam memberikan sanksi terhadap setiap pengendara kendaraan roda dua dan empat yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya.

Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP N.K. Widayana Sulandari di Baturaja, Kamis, mengakui sejauh ini di Provinsi Sumatera Selatan baru polres setempat yang menerapkan sistem tersebut.

Dalam menerapkan sistem tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Baturaja untuk memberikan sanksi denda bagi pengendara yang melanggar aturan mulai dari Rp40 ribu s.d. Rp50 ribu, atau tergantung pada pelanggarannya.

Denda minimal yang diterapkan tersebut, kata dia, tidak untuk semua pelanggaran lalu lintas karena akan dilihat terlebih dahaulu bentuk pelanggarannya seperti apa.

"Jangan juga dengan denda sekecil itu pengendara seenaknya di jalan raya tanpa menghiraukan peraturan lalu lintas karena tetap akan ditindak tegas melalui razia operasi zebra yang saat ini sedang dilaksanakan," tegasnya.

Operasi zebra yang dimulai pada tanggal 30 Oktober hingga 12 November 2018 ini digelar di beberapa titik kawasan Kota Baturaja dengan melibatkan personel gabungan.

Menurut dia, salah satu tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut untuk mengatasi dan meminimalisasi terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas sekaligus menekan jumlah pelanggaran di jalan raya.

"Tujuannya untuk keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Oleh karen itu, saya berharap melalui operasi zebra bisa melahirkan dan budayakan tertib lalu lintas," katanya.

Sasaran dalam operasi tersebut selain tidak menggunakan helm, lanjut dia, juga menindak pelanggaran, seperti pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, dan pengemudi di bawah umur.

"Selain itu, pengemudi yang menggunakan narkoba. Melebihi batas kecepatan juga akan kami tilang," katanya.