Pemkot Palembang tertibkan baliho iklan komersial ilegal

id reklame,pol pp,Satpol PP,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,reklame

Pemkot Palembang tertibkan baliho iklan komersial ilegal

Dokumentasi- Petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menertibkan reklame bermasalah di sejumlah titik di kota itu. (ANTARA News Sumsel)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan segera melakukan kegiatan penertiban baliho dan papan reklame atau iklan komersil dan nonkomersial yang dipasang di sejumlah lokasi tanpa izin dan tidak dibayarkan pajaknya.

"Akhir-akhir ini semakin banyak berdiri baliho dan papak reklame sarana promosi barang dan jasa serta promosi lainnya yang sifatnya tidak komersial tanpa izin atau ilegal. Melihat fakta tersebut perlu ditertibkan karena merusak keindahan kota dan merugikan keuangan daerah," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Palembang Akhmad Bastari Yusak, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, sebagai salah satu instansi yang berperan dalam penegakan aturan perizinan pemasangan baliho ataupun reklame di wilayah kota ini berupaya menegakkan aturan tersebut.

Baliho yang dipasang di pinggir jalan protol dan pusat keramaian masyarakat tidak sesuai dengan ketentuan itu sudah didata dan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dilakukan tindakan pembongkaran.

Sementara ini ada 10 baliho atau papan reklame yang tidak memiliki izin menjadi target penertiban, kemudian dilanjutkan penertiban 162 baliho yang izinnya habis dan tidak diperpanjang pemliknya, katanya.

Menurut dia, setiap perusahaan periklanan atau perorangan yang memasang baliho/reklame harus mendapat izin dan rekomendasi teknis dari Dianas PUPR sebagai rujukan untuk mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Melalui kegiatan penertiban itu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada perusahaan dan perorangan untuk tidak lagi coba-coba memasang baliho/reklame di pinggir jalan dan pusat keramaian tanpa mengurus perizinan dan membayar pajak reklame, kata Bastari.

Sementara Kepala Satpol PP Palembang Alex Fernandus mengatakan pihaknya akan segera melakukan pembersihan baliho atau papan reklame yang ada di sejumlah kawasan jalan protokol dan pusat keramaian.

Untuk melakukan penertiban tersebut disiapkan 200 anggota Satpol PP yang didukung peralatan guna membongkar baliho dan papan reklame, kata Fernandus.