Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Laksana Tri Handoko menyebut lebih dari 3000 orang peneliti di Indonesia masih perlu penyesuaian kualifikasi pendidikan dari sarjana strata satu ke magister strata dua.
"Persyaratan ini sudah dijalankan sekarang, tapi buat peneliti yang sudah kepalang masuk baru-baru ini ada waktu transisi lima tahun untuk melakukan penyesuaian," ucapnya di Jakarta, Kamis.
Sedangkan bagi mereka yang sudah menjadi peneliti ada waktu delapan tahun untuk bisa melakukan penyesuaian.
Menurut dia, dari total hampir sembilan juta peneliti di Indonesia maka sekitar sepertiganya perlu penyesuaian pendidikan.
"Masih lumayan banyak yang harus sesuaikan. LIPI juga masih banyak yang perlu disesuaikan," katanya.
Pada pengukuhan profesor riset kebakaran hutan terhadap Dr.Drs. Acep Akbar,M.P. dan profesor riset biodegeriorasi dan pengawetan lignoselulosa terhadap Dr.Drs.Djarwanto,M.Si di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepala LIPI Handoko mengapresiasi Badan Penelitian dan Pengembangan dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memfasilitasi riset di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
Adanya dana abadi penelitian sebesar Rp1 triliun, menurut dia, diharapkan ke depan Badan Litbang dan Inovasi di Indonesia bukan lagi menjadi badan yang sulit berkembang.
Dia menyarankan Menteri LHK dan Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi agar menyegerakan pemenuhan kualifikasi peneliti di lingkup KLHK dalam masa transisi lima tahun ke depan.
Diharapkan sesuai Peraturan Kepala LIPI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti, di mana peneliti minimal harus memiliki pendidikan strata-2.
Sedangkan bagi mereka yang sudah menjadi peneliti ada waktu delapan tahun untuk bisa melakukan penyesuaian.
Menurut dia, dari total hampir sembilan juta peneliti di Indonesia maka sekitar sepertiganya perlu penyesuaian pendidikan.
"Masih lumayan banyak yang harus sesuaikan. LIPI juga masih banyak yang perlu disesuaikan," katanya.
Pada pengukuhan profesor riset kebakaran hutan terhadap Dr.Drs. Acep Akbar,M.P. dan profesor riset biodegeriorasi dan pengawetan lignoselulosa terhadap Dr.Drs.Djarwanto,M.Si di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepala LIPI Handoko mengapresiasi Badan Penelitian dan Pengembangan dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memfasilitasi riset di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
Adanya dana abadi penelitian sebesar Rp1 triliun, menurut dia, diharapkan ke depan Badan Litbang dan Inovasi di Indonesia bukan lagi menjadi badan yang sulit berkembang.
Dia menyarankan Menteri LHK dan Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi agar menyegerakan pemenuhan kualifikasi peneliti di lingkup KLHK dalam masa transisi lima tahun ke depan.
Diharapkan sesuai Peraturan Kepala LIPI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti, di mana peneliti minimal harus memiliki pendidikan strata-2.