Larangan truk batu bara melintas jalan umum ancam pasokan energi

id batu bara,sumber energi,truk batu bara,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang

Larangan truk batu bara melintas jalan umum ancam pasokan energi

Batu bara. (ANTARA/Rosa Panggabean)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia atau (APLSI) menilai kebijakan Gubernur Sumatera Selatan yang melarang truk batubara melintas di jalan umum akan mengancam pasokan energi untuk pembangkit.

Juru Bicara Pengurus Pusat APLSI Rizal Calvary di Palembang, Kamis, mengatakan, dampak dari kebijakan dicabutnya Pergub Nomor 23/2012 tersebut akan membuat seluruh angkutan batubara di Sumatera Selatan menjadi lumpuh.

Selain itu dapat juga membuat hasil tambang Sumsel menjadi tidak termanfaatkan.

"Pelaku usaha khususnya pertambangan saat ini resah karena semua angkutan batubara terancam tidak bisa beroperasi dan siap-siap pasokan ke pembangkit listrik akan terhenti," kata dia.

Ia menjelaskan kondisi ini sangat mungkin terjadi karena selama ini seluruh truk mengangkut batubara baik dan kereta api serta jalan khusus tetap harus lewat jalan umum. Tanpa akses tersebut, truk tidak akan bisa mengirim hasil tambang ke luar lumbung galian.

"Truknya semua melalui jalan umum untuk keluar dari titik awal tambang, jadi kalau aturan diberlakukan, bagaimana kami kirim ke sub-station kereta api dan jalan khusus. Tentu akan terancam lumpuh total. Bisa mogok semua," ujar Rizal.

Untuk itu, APLSI meminta agar Pemprov kembali mencabut kebijakan itu sampai adanya win-win solution baik bagi dunia usaha dan pemerintah.

"Dampak ekonomi dan dampak sosialnya pasti besar sekali bagi Sumsel. Sumsel akan merugi sekitar 1,2 miliar dolar AS atau Rp18,3 triliun/tahun kalau terjadi penutupan jalan untuk batubara," kata Rizal.

Menurutnya, kerugian ini akibat berkurangnya 23 juta ton penjualan batubara Sumsel selama satu tahun. Apalagi pasokan listrik nasional hampir seluruhnya dari Sumsel.

" Tentu ini akan berdampak juga di tingkat nasional khususnya pasokan listrik," kata dia.

Sumsel selama ini berperan menjaga ketahanan energi nasional, utamanya ketersediaan listrik.

Pada tahun 2018, total produksi batu bara Sumatera Selatan diperkirakan sekitar 48,5 juta ton atau 9 persen produksi nasional.

Gubernur Sumsel Herman Deru mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Angkutan Batu Bara di Jalan Umum yang pernah ditandatangani mantan Gubernur Alex Noerdin.

Dengan pencabutan Pergub itu, terhitung tanggal 8 November 2018 maka kendaraan batu bara yang nekat dan melintas akan dikenakan tilang Rp 500.000 oleh Dishub dan pihak Lantas Polda Sumsel karena truk batu bara wajib melewati jalan khusus.

APLSI menilai jalan khusus milik PT Titan memiliki keterbatasan, diantaranya, tidak memiliki stockpile yang bisa menampung batu bara yang berasal dari 30 tambang.

Kemudian, jika truk yang jalan selama ini masuk terbagi ke delapan pelabuhan dan akan dijadikan satu tempat masuk ke pelabuhan Titan, maka diperkirakan akan terjadi kemacetan. Lalu, PT Titan dipastikan akan mendahulukan jadwal laycan tongkangnya dibandingkan dengan milik para penambang lainnya.

Selain itu, APLSI menilai apabila ada salah satu tongkang milik penambang yang datang tidak sesuai jadwal laycan, maka seluruh jadwal kedatangan kapal akan berantakan yang dapat menyebabkan kerugian di penambang lainnya.