Ormas Sumsel awasi pelaksanaan larangan truk batubara

id Herman Deru,Organisasi sosial kemasyarakatan,gubernur sumsel,jalur truk batu baa,jalur truk batu bara,jalan khusus truk batu bara,Yulizar Dinoto,batu

Ormas Sumsel awasi pelaksanaan larangan truk batubara

Dokumentasi- Truk pengangkut batu bara memadati jalan lintas Sumatera Selatan. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Organisasi sosial kemasyarakatan di Sumatera Selatan membantu mengawasi kebijakan Gubernur Herman Deru yang melarang truk pengangkut batubara melintasi jalan umum.

"Kebijakan Gubernur melarang truk batubara melintas di jalan umum perlu dilakukan pengawasan bersama, sehingga penerapannya bisa maksimal atau sesuai dengan harapan masyarakat," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Sumsel Yulizar Dinoto, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, kebijakan gubernur tersebut merupakan tindakan yang tepat dan sangat membantu masyarakat dalam melakukan aktivitas di jalan yang selama ini menjadi jalur angkutan batubara.

Masyarakat yang biasa melakukan aktivitas menggunakan kendaraan pribadi dan angkutan umum melalui jalur lintas Kabupaten Lahat, Muaraenim hingga Kota Palembang yang biasa digunakan sebagai jalur angkutan batubara selama ini terganggu karena jalan dipadati truk batubara.

Keberadaan truk batu bara di jalan umum sering mengakibatkan terjadi kemacetan arus lalu lintas sehingga menyulitkan kendaraan pribadi dan angkutan umum melaju dengan kecepatan tinggi atau mendahului rangkaian truk.

Selama ini tidak terukur waktu tempuh kendaraan masyarakat yang melintas di jalan yang menjadi jalur angkutan batubara, selain itu keberadaan truk batubara juga sering mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, kata mantan Wakil Bupati Lahat itu.

Sementara sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Nasrun Umar mengatakan, penetapan kebijakan larangan truk batubara tersebut sebagai tindak lanjut banyaknya keluhan masyarakat mengenai pemakaian jalan umum sebagai jalur angkutan batubara berimbas pada kerusakan jalan, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Konsekuensi atas ditutupnya jalan umum untuk batubara, petugas Dishub akan diturunkan melakukan pengawasan, pengaturan atas operasional di jalan raya berkoordinasi dengan pihak Ditlantas Polda Sumsel.

Dengan pengawasan tersebut diharapkan jalan umum yang selama ini dijadikan jalur angkutan batubara terhitung 8 November 2018 bersih dari truk pengangkut hasil tambang itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2011 yang mengatur pengangkutan batubara melalui jalur khusus, kata Sekda.