Palembang (ANTARA News Sumsel) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru akhirnya resmi melarang angkutan batu bara melintas di Jalan umum Kabupaten Lahat dan Muara Enim.
Larangan tersebut berdasarkan Pergub No 74 Tahun 2018 yang mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum berisi.
"Dengan dicabutnya pergub Nomor 23 Tahun 2012 maka mulai 8 November 2018 pukul 00.00 WIB angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum Kabupaten Lahat dan Muara Enim," kata Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar saat memberi keterangan pers di Palembang, Selasa.
Menurutnya konsekuensi dikeluarkan pergub No 74 Tahun 2018 tersebut, angkutan batu bara kembali ke Peraturan Daerah (perda) Nomor 55 Tahun 2010 tentang pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara agar menggunakan jalan khusus, di bawah pengawasan ketat Dinas Perhubungan serta Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel.
Dia menerangkan Dinas Perhubungan bertugas mengawasi pengaturan operasional di jalan raya, harus betul-betul tidak ada lagi angkutan batu bara melintas di jalan umum dengan koordinasi pihak Dirlantas Polda Sumsel.
Sementara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel Robert Herry mengatakan dengan larangan tersebut angkutan batu bara hanya punya dua pilihan yakni melintas di jalan khusus (servo) atau menggunakan kereta api.
"Saat ini ada 4 titik muat (loading) batubara, 3 pemberhentian kereta api yakni di Tanjung Enim, Sukacinta (Lahat), Banjarsari (Lahat), dan 1 servo di Tanjung Jambu, jadi semua mobil batu bara arahnya ke 4 titik ini, tidak ada lagi truk yang langsung ke arah Palembang," jelas Robert Herry.
Angkutan batu bara yang menggunakan kereta berakhir di dua titik, bisa di stasiun Simpang Indralaya atau Stasiun Kertapati Palembang kemudian diangkut lewat sungai ke Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA)
Sedangkan angkutan truk yang melintasi jalan khusus diarahkan masuk ke Jalan Tanjung Jambu terus sampai berakhir di Dermaga Muara Lematang Kabupaten Muara Enim lalu batu bara diangkut lewat sungai.
"Berkenaan dengan perubahan ini, kami susah memberi arahan ke perusahaan batu bara dan kami pastikan biaya lewat jalan khusus itu tidak lebih mahal dari lewat jalan umum, waktu tempuh juga lebih cepat, perbandingannya kalau ke Palembang pakai truk bisa 1 malam, tapi lewat jalan khusus hanya 5 - 6 jam," tambah Robert Harry.
Berita Terkait
Lintasi OKU, angkutan batu bara pelanggar batas waktu operasional ditindak
Sabtu, 23 Maret 2024 0:05 Wib
Presiden Jokowi: Harga pangan di Kalimantan sama dengan di Jawa
Kamis, 21 Maret 2024 14:07 Wib
Jejak teknologi Belanda di tambang Ombilin
Minggu, 17 Maret 2024 11:15 Wib
Angkutan KA batu bara PTBA kembali normal
Kamis, 14 Maret 2024 4:18 Wib
KAI Palembang: Layanan kereta batu bara sudah kembali normal
Sabtu, 9 Maret 2024 20:22 Wib
Bukit Asam cetak laba bersih Rp6,1 triliun selama 2023
Jumat, 8 Maret 2024 14:56 Wib
PTBA gelar kegiatan cepat tepat pelajar di Museum Batu Bara
Selasa, 13 Februari 2024 14:09 Wib
Polisi periksa 7 saksi perusakan kantor gubernur
Senin, 5 Februari 2024 17:00 Wib