Sumsel dapat penghargaan keterbukaan informasi

id penganugerahan keterbukaan informasi,Wakil Gubernur,Mawardi Yahya,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang

Sumsel dapat penghargaan keterbukaan informasi

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meraih penganugerahan keterbukaan informasi tahun 2018 dengan capaian kualifikasi "Menuju Informatif". (Dok.Humasprovsumsel)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendapat penghargaan keterbukaan informasi dari Komisi Informasi Pusat yang diterima melalui Wakil Gubernur Mawardi Yahya di Istana Wakil Presiden, Senin.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumsel Jon Kenedy di Palembang, Selasa membenarkan bahwa Sumsel mendapat penghargaan tentang keterbukaan informasi.

Pemerintah Provinsi Sumsel meraih penghargaan keterbukaan informasi dengan capaian kualifikasi menuju informatif terhadap implementasi keterbukaan informasi, ujar dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai implementasi langsung dari konstitusi, menugaskan kepada Komisi Informasi Pusat antara lain untuk Menetapkan Standar Teknis Layanan Informasi Publik di lingkungan Badan Publik di Indonesia dengan cara melakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Istana Wakil Presiden RI Jakarta mengatakan bahwa tahun ini monitoring dan evaluasi dilakukan kepada 460 Badan Publik, yang telah menunjukkan komitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publik.

"Monitoring dan evaluasi terhadap kuisioner dengan indikator yaitu pengembangan website yang terkait dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan pengumuman informasi publik sehingga informasi dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat," katanya.

Dia mengatakan, tujuan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yaitu untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik.

Dengan adanya keterbukaan informasi sehingga dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat sehingga terlaksana dengan baik.

"Pihaknya memberikan penilain akhir dengan kualifikasi badan publik yaitu informatif dengan nilai antara 90 sampai 100, menuju informatif dengan nilai antara 80 sampai 89,9, cukup informatif (60 - 79,9).

Sementara kurang informatif dengan nilai antara 40 sampai 59,9, dan tidak informatif kurang dari 39,9, tambah dia.

Dalam penerimaan penghargaan itu selain Wakil Gubernur Sumsel juga hadir Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumsel, Jon Kenedy dan Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik (PIP) Amrullah.