Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2019 memperhitungkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yaitu 8,03 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.\
"Kenaikan UMP berdasarkan PP 78 merupakan wujud upaya maksimal pemerintah dalam memberikan rasa adil di antara semua pihak, yaitu pekerja, pengusaha, dan calon pekerja," katanya melalui siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Senin.
Hanif mengatakan angka kenaikan UMP yang terprediksi tersebut akan membuat pengusaha dan dunia usaha mudah menyusun rencana keuangan perusahaan.
Jika kenaikan upah tiba-tiba melejit tanpa terkontrol dengan baik, kata dia, akan berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja, dan dampak lainnya.
Hanif mengatakan kenaikan UMP 2019 juga menjadi pilihan terbaik bagi dunia pekerja.
Hal itu, katanya, artinya pekerja akan mengalami kenaikan signifikan upah mereka karena berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi sebagai instrumen untuk menghitung kenaikan upah.
"Pekerja tak usah capai dan repot-repot, tak usah ribut, demo panas-panasan. Upahnya dijamin naik dan naiknya juga signifikan," kata dia.
Dengan kenaikan yang sesuai inflasi tersebut, pemerintah berupaya agar para pencari kerja mendapatkan lapangan kerja.
"Jangan sampai para pencari kerja tidak memperoleh pekerjaan karena lapangan pekerjaannya menyempit sebagai akibat upah terlalu tinggi," kata dia.
Hingga saat ini, 26 provinsi telah menyampaikan laporan tentang penetapan UMP 2019, sedangkan delapan provinsi lainnya sudah mengumumkan besaran UMP meski belum melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Hanif mengatakan angka kenaikan UMP yang terprediksi tersebut akan membuat pengusaha dan dunia usaha mudah menyusun rencana keuangan perusahaan.
Jika kenaikan upah tiba-tiba melejit tanpa terkontrol dengan baik, kata dia, akan berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja, dan dampak lainnya.
Hanif mengatakan kenaikan UMP 2019 juga menjadi pilihan terbaik bagi dunia pekerja.
Hal itu, katanya, artinya pekerja akan mengalami kenaikan signifikan upah mereka karena berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi sebagai instrumen untuk menghitung kenaikan upah.
"Pekerja tak usah capai dan repot-repot, tak usah ribut, demo panas-panasan. Upahnya dijamin naik dan naiknya juga signifikan," kata dia.
Dengan kenaikan yang sesuai inflasi tersebut, pemerintah berupaya agar para pencari kerja mendapatkan lapangan kerja.
"Jangan sampai para pencari kerja tidak memperoleh pekerjaan karena lapangan pekerjaannya menyempit sebagai akibat upah terlalu tinggi," kata dia.
Hingga saat ini, 26 provinsi telah menyampaikan laporan tentang penetapan UMP 2019, sedangkan delapan provinsi lainnya sudah mengumumkan besaran UMP meski belum melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.