Potensi wakaf syariah belum terhimpun optimal

id wakaf,wakaf sumsel,dana wakaf,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,Sun life

Potensi wakaf syariah belum terhimpun optimal

Sun life (Antara news/ujang)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Potensi wakaf di Indonesia yang cukup besar, belum terhimpun secara optimal karena masyarakat belum banyak mengerti akan manfaat wakaf.

Direktur Sun Life Elin Waty saat pertemuan dengan IWAPI dan pengusaha Sumsel di Palembang, Kamis mengatakan, potensi wakaf Indonesia mencapai Rp180 triliun dan pada 2017 baru terhimpun Rp400 miliar.

Jadi bila dana tersebut dihimpun dan dikelola dengan baik maka akan dapat mengurangi kemiskinan dan menangani ketertinggalan di bidang ekonomi, kata dia.

Oleh karena itu Sun Life Finance Indonesia menghadirkan nilai ibadah pada produk asuransi Brilliance Hasanah Maxima untuk menghimpun wakaf tersebut.

Dalam pengelola wakaf itu pihaknya bekerja sama dengan lembaga pengelola aset wakaf terpercaya seperti Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa, rumah wakaf dan 174 lembaga yang terdaftar di badan wakaf Indonesia, ujar dia.

Selain itu produk asuransi Brilliance Hasanah Maxima dari Sun Life didukung agen berdedikasi dan tersertifikasi wakaf, kata dia.

Sementara Chief Agen Officer Syariah Sun Life Norman Nugraha mengatakan, dalam mengoptimalkan potensi serta menyalurkan dana wakaf untuk kesejahteraan umat dibutuhkan dukungan semua pihak.

Sementara dana terhimpun akan disalurkan keberbagai sektor pendidikan, ekonomi dan kesehatan, ujar dia.

Dia mengatakan, untuk bidang kesehatan misalnya saat ini Dompet Dhuafa memiliki jaringan rumah sakit berbasis wakaf di Indonesia diantaranya Rumah Sakit Dhuafa AK Medika Sribhawono di Lampung Timur.

Memang, lanjut dia, gagasan pihaknya memberikan fitur wakaf bagi pemegang polis syariah juga memperoleh dukungan MUI.

Melalui manfaat yang berlaku untuk semua produk asuransi syariah ini peserta dapat mewakafkan manfaat asuransi hingga 45 persen dari santunan dan 30 persen dari manfaat polisnya, kata dia.

Adanya batasan maksimal itu sesuai dengan fatwa MUI sengga manfaat investasi harus tetap dapat dinikmati ahli waris, ujar dia.

Dengan kehadiran fitur wakaf pada produk syariah hendaknya dapat memberikan kesejahteraan bagi semua pihak terutama penerima wakaf, tambah dia.