Gubernur minta soal tapal batas Muratara - Muba diselesaikan

id herman deru,tapal batas,gubernur sumsel,muba,muratara

Gubernur minta soal tapal batas Muratara - Muba diselesaikan

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta persoalan tapal batas Kabupaten Musi Rawas Utara dan Musi Banyuasin segera diselesaikan. 

"Saya tidak ingin masalah ini berlarut-larut bagaimanapun Muratara dan Muba ini wilayah Sumsel, cobalah 'win-win' solution biar segera selesai," kata Herman Deru pada rapat Koordinasi dan Konsultasi Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 50 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kab. Muba dengan Kabupaten Muratara, Kamis. 

Menurutnya kedua belah pihak bisa menyikapi masalah tersebut dengan kepala dingin, ia menyarankan agar tim khusus yang dibentuk mengupayakan perdamaian tanpa mempermasalahkan teritorial, sehingga tidak sampai menyulut tindakan bentrok fisik. 

Dia menjelaskan pemprov tidak akan berat sebelah menyikapi persoalan Muba - Muratara dan  tim yang diketuai Asisten I Akhmad Najib bisa segera memperbaiki perselisihan tapal batas tersebut. 

"Saya yakinkan tim ini bisa menyelesaikan dengan kesepakatan,  tanpa kepentingan dari siapapun,  gubernur, bupati apalagi pribadi, saya ingin semua pihak nyaman dan menang, tidak ada yang dikalahkan," ujar Herman Deru. 

Sementara Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Muratara,  Aan Andria berharap Pemprov Sumsel dapat  berlaku adil dalam memutuskan penyelesaian permasalahan tersebut. 

"Sehingga Muratara yang statusnya baru lepas dari DOB ( Daerah Otonomi Baru) dapat menjalankan roda pemerintahan dengan tertib dan lancar,  maksimal memberikan rasa nyaman bagi para investor serta masyarakat," ungkap Aan. 

Aan menerangkan Pemkab Muratara telah menjalankan Permendagri No.76 tahun 2014 yang telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI dan berkekuatan hukum tetap, termasuk  pemasangan pilar-pilar batas daerah sudah dilakukan oleh Pemkab Muratara sejak tahun 2017.

"Dampak positif Permendagri No.76 Tahun 2014 telah memberikan ketenangan, ketentraman serta kepastian hukum masyarakat perbatasan khususnya lahan-lahan masyarakat yang semula terpotomg oleh Permendagri No.50 Tahun 2014," tambah Aan.