Massa tuntut pesangon PHK, gubernur panggil perusahaan

id Herman deru,Gubernur sumsel,Phk,Buruh,Demo

Massa tuntut pesangon PHK, gubernur panggil perusahaan

Gubernur Sumsel Herman Deru saat menemui massa KAURP di depan Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (1/11). (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Massa yang mengatasnamakan Komite Aksi untuk Rakyat Palembang mendatangi kantor Gubernur Sumatera Selatan menyuarakan tuntutan pembayaran pesangon PHK beberapa perusahaan. 

Massa yang mengklaim mewakili Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sumsel dan organisasi mahasiswa datang ke kantor Gubernur Sumsel sekitar pukul 10.30 WIB, massa tersebut berorasi menyuarakan tiga poin tuntutan. 

"Pertama cabut PP 78 tahun 2015 mengenai pengupahan, kedua kami minta bayarkanlah hak pesangon pekerja, ketiga laksanakan perlindungan pekerja sesuai regulasi dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja," kata ketua aksi massa Andreas saat orasi, Kamis. 

Menurutnya PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan menghilangkan peran serikat/pekerja buruh dalam menentukan kenaikan upah setiap tahun, padahal upah merupakan urat nadi pekerja meningkatkan kesejahteraan. 

Dia juga meminta pemerintah lebih memperhatikan buruh, karena banyak praktik PHK sepihak dari perusahaan sangat kurang dipandang pemerintah, bahkan banyak hak pesangon PHK belum dibayarkan pihak perusahaan. 

Andreas menerangkan setidaknya ada enam perusahaan diduga sama sekali belum membayarkan hak pesangon kepada pekerja yang di PHK. 

"Kami minta gubernur sumsel mencari jalan keluar dan menyelesaikan persoalan pesangon PHK ini, sebagaimana komitmennya memperbaiki lapangan dan tenaga kerja di Sumsel," ujar Andreas. 

Sementara Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan akan segera memanggil perusahaan terkait. 

"Apa yang disampaikan rekan-rekan jika ada perusahaan diduga melanggar peraturan dan belum mendapat respon dari pemerintah kota, maka saya perintahkan Disnaker segera panggil perusahaan bersangkutan," ucap Herman Deru saat menemui massa. 

Ia mengungkapkan satu minggu ke depan perusahaan terkait dan perwakilan buruh harus didudukan bersama guna menjelaskan keberimbangan informasi dari kedua belah pihak, sebab pemerintah provinsi hanya bertindak sebagai mediator dan tidak bisa memutuskan karena menyangkut peraturan pemerintah pusat. 

"Kami hanya bantu meneruskan informasi dari kawan-kawan buruh ke pemerintah pusat," tambah Herman Deru. 

Ditempat yang sama Kadisnaker Sumsel Koimudin mengatakan persoalan pesangon PHK tersebut sebetulnya masih wilayah Disnaker  Kota Palembang. 

"Barangkali karena kawan-kawan buruh ingin ada percepatan solusi, akhirnya mereka meminta gubernur ikut menyelesaikan persoalan pesangon, tadi sudah diarahkan dan besok kami panggil perwakilan pihak buruh, bertahap dulu," jelas Koimudin. 

Ia berharap persoalan pekerja dan perusahaan di Sumsel agar bisa diselesaikan di dalam, tetapi kalau memang tidak bisa pemerintah provinsi siap menjadi mediator.