Pemkab Musi Banyuasin siapkan tempat rehabilitasi narkoba

id rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba,Dodi Reza Alex Noerdin, pengguna narkoba,pecandu narkoba,rehabilitasi pecandu narkoba,antara sumsel,antara

Pemkab Musi Banyuasin siapkan tempat rehabilitasi narkoba

Stop narkoba (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Musi Banyuasin (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menyiapkan dua tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba yang bisa digunakan masyarakat setempat untuk melepaskan diri dari ketergantungan mengonsumsi barang terlarang itu.

"Kabupaten ini memiliki pusat rehabilitasi rawat jalan untuk korban narkoba, yakni di Puskesmas Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh dan rawat inap di RSUD Bayung Lencir," kata Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, di Sekayu, Rabu.

Kedua pusat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba itu didukung petugas atau sumber daya manusia (SDM) yang memadai serta regulasinya sudah diakui sebagai Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL), katanya.

Dia menjelaskan, IPWL merupakan langkah dari Pemkab Musi Banyuasin untuk memaksimalkan kegiatan pemberantasan narkoba dan? menyelamatkan korban dengan membantu melepaskan kecanduan barang terlarang itu dengan rehabilitasi.

Untuk melakukan kegiatan pemberantasan dan rehabilitasi korban narkoba, pihaknya?bersinergi dengan institusi terkait seperti Polri dan Kementerian Kesehatan.

Menurut Dodi, IPWL dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.18/Menkes/SK/VII/2012 dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu narkoba sebagai proses rehabilitasi dengan menggunakan kebijakan kesehatan publik (public health).

"IPWL ini sudah dibuka sejak 2016 dan dalam memberikan pelayanan semua gratis mulai dari tahap pemeriksaan laboratorium hingga pemberian obat," ujar Bupati.

Sementara Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba di kabupaten ini dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan.

Kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) pada 2016 tercatat 143 kasus dan pada 2017 meningkat menjadi 170 kasus.

Melihat kondisi tersebut, selama 2018 ini pihaknya bersama Pemkab Musi Banyuasin berupaya menggalakkan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.

Untuk meningkatkan kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkoba, perlu dilakukan kerja sama dengan pemerintah daerah setempat dan swasta melakukan penyuluhan bahaya narkoba bagi kesehatan dan penegakaan hukum secara tegas.

Melalui kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkoba tersebut diharapkan bisa mencegah timbulnya pencandu baru dan meluasnya peredaran ilegal narkoba di daerah berjulu "Bumi Serasan Sekate" ini, kata AKBP Andes.