Usai divonis, pembunuh sopir daring malah ancam keluarga korban

id pengadilan,vonis,taksi online,gocar

Usai divonis, pembunuh sopir daring malah ancam keluarga korban

Yogi tengah duduk mendengar putusan Majelis Hakim pengadilan Negeri Kelas 1-A Palembang dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepadanya karena terbukti membunuh serta merampok sopir daring Grabcar Aji Saputra Juni 2018, Rabu (31/10) (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)

....Awas kau, mati kau....
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pengadilan Negeri Kelas 1-A Palembang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yogi Andriansyah, Pembunuh sopir taxi daring (Grabcar) di Palembang, anehnya ia justru mengancam keluarga korban. 

"Maka dengan ini menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana penjara terhadap terdakwa Yogi Andriansyah 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis hakim Wisnu Wicaksono, Rabu. 

Putusan tersebut sesuai tuntutan JPU, Yogi terbukti membunuh dan merampok sopir Grabcar Aji Saputra (25) dengan cara sadis yakni menjerat leher korban hingga tewas dan menikmati hasil kejahatannya. 

Vonis 20 tahun dinilai majelis hakim telah sesuai dengan perbuatan terdakwa Yogi sebagai pelaku pembunuhan, namun Yogi dianggap masih muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Yogi sendiri akhirnya menerima vonis tersebut usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya paska putusan tersebut, tetapi saat dia keluar ruangan terlihat keluarga korban marah dan mengamuk karena Yogi sempat mengeluarkan ancaman. 

"Awas kau, mati kau," ucap Yogi sembari keluar ruang sidang dengan dikawal ketat oleh Jaksa, namun tidak jelas orang yang diancamnya. 

Keluarga korban yang sudah menunggu lama di depan ruang sidang terpancing emosi dan sempat mengejar Yogi sambil menanyakan maksud ancaman terdakwa. 

"Apa maksudnya ngancam-ngancam?  Kau itu yang mati saja di penjara sana!" teriak anggota keluarga korban. 

Melihat keributan tersebut Jaksa langsung sigap membawa Yogi ke sel tahanan sementara PN Palembang, sedangkan keluarga korban diminta tenang.

Diketahui Yogi merupakan satu dari tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan sopir Grabcar Aji Saputra, pelaku lain Bambang tewas ditembak polisi, sedangkan satunya lagi masih usia dibawah umur dan sudah divonis 10 tahun penjara. 

Peristiwa perampokan dan pembunuhan terhadap Aji Saputra terjadi pada Rabu (13/6) malam atau sehari jelang hari raya Idul Fitri, korban mendapatkan orderan dari ketiga pelaku dengan rute JM Sukarami tujuan ke Sukabangun II.

Namun dalam perjalanan ketiga pelaku menghabisi nyawa Aji Saputra dengan cara dada ditusuk obeng dan leher dijerat, sesudahnya mayat Aji dibuang dekat Jembatan Pemda Musi Banyuasin, sekitar 3 jam dari Kota Palembang.