Dana Desa Sumsel sementara tersalur empat Kabupaten

id dana desa,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,Direktorat Jenderal Perbendaharaan,Taukhid,Musi Banyuasin,Muara Enim,pencairan

Dana Desa Sumsel sementara tersalur empat Kabupaten

Ilustrasi- Dana desa (ANTARA)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kucuran dana desa tahap ke tiga di Sumatera Selatan sementara ini tersalur di empat kabupaten karena beberapa kabupaten belum menuntaskan pelaporan untuk penyaluran tahap kedua.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan Taukhid di Palembang, Selasa, mengatakan alokasi dana desa tahap III sebesar 40 persen sudah tersalur sekitar Rp234,29 miliar ke 670 desa dari total 2.852 desa di Sumsel.

Empat kabupaten itu, Musi Banyuasin sebesar Rp77,8 miliar untuk 227 desa, Muara Enim Rp83,72 miliar untuk 245 desa. Kemudian, Musi Rawas sebesar Rp66,72 miliar untuk 186 desa, dan Kota Prabumulih Rp6,51 miliar untuk 12 desa.

Secara teknis sudah dikucurkan dari rekening kas negara ke rekening umum kas daerah. Nantinya Pemda akan meneruskan kembali ke rekening desa masing-masing, kata dia.

Ia menjelaskan, masih kecilnya kucuran di tahap III ini karena sebagian besar desa belum memberikan laporan hasil pengerjaan atas penggunaan dana di tahap II lalu.

Batas akhirnya sampai akhir tahun. Tapi pada akhir November dana desa biasanya sudah tersalur semua, kata dia.

Taukhid menambahkan, alokasi dana desa di Sumatera Selatan tahun 2018 ini sebesar Rp 2,30 triliun atau meningkat tipis sekitar 2,0 persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 2,26 triliun.

Kenaikannya tidak telalu besar sekitar Rp42,13 miliar dari total alokasi per desa, kata dia.

Selain itu, dana desa ini difokuskan ke pengembangan infrastruktur khususnya desa tertinggal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.

Indeks formula untuk dana ini lebih di fokuskan ke desa tertinggal, kata dia.

Kemudian, untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

Presiden memberikan arahan agar pelaksanaan dana desa dilakukan dengan skema padat karya tunai, ujar dia.