Bogor larang kantong plastik di retail mulai 1 Desember

id kantong plastik,retail,bogor,lingkungan

Bogor larang kantong plastik di retail mulai 1 Desember

Ilustrasi - Kantong plastik (Antarasumsel.com/den)

Nusa Dua, Bali (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Bogor akan melarang penggunaan kantong plastik di toko-toko modern, pusat belanja dan peretail mulai 1 Desember 2018. 

"1 Desember kita mulai, sosialisasinya seminggu beberapa kali dalam dua atau tiga bulan terakhir,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya di acara sela Our Ocean Conference (OOC) 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa. 

Ia menambahkan sosialisasi kebijakan tersebut telah mencakup peretail, komunitas, sekolah, organisasi masyarakat, dan kelompok pengajian.

Semula muncul pertanyaan mengenai pengganti kantong plastik dan sanksi bagi yang tetap menggunakan kantong plastik dalam sosialisasi.

"Lama-lama oke lah, buat peretail mereka sebenarnya senang juga kan tidak perlu siapkan kantong plastik, karena warga bawa sendiri," katanya.

Sejauh ini, ia mengatakan penyediaan pengganti kantong plastik menjadi tantangan karena beberapa opsi penggantinya masih tergolong mahal menurut pemerintah kota.

Oleh karena itu Wali Kota Bogor menyempatkan untuk mencari tahu pengganti kantong plastik yang terjangkau di sela-sela OOC 2018 yang berlangsung 29-30 Oktober di Bali.

"Saya janjian ketemu Kevin (Kevin Kumala pendiri Avani Eco) yang kemarin baru mendapat penghargaan dari Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo), dia punya showcase di Bali juga, dia juga sudah mulai kerja sama dengan Starbucks . Tapi memang harganya tidak bisa di bawah plastik kan, ini masih long way to go," ujar dia.

Pada tahapan saat ini, Pemerintah Kota Bogor masih mengimbau warga mau membawa kantong saat berbelanja, dan tidak lagi menggunakan kantong plastik. 

Selanjutnya, pemerintah kota akan membuka peluang bagi para ibu dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di sana untuk membuat kantong-kantong ramah lingkungan pengganti plastik. 

Inisiatif daerah

Beberapa pemerintah daerah sudah menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik, termasuk Banjarmasin dan Balikpapan. Kota Bogor akan menyusul pada 1 Desember 2018, diikuti Kota Denpasar pada 1 Januari 2019.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik maka seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan di Denpasar dilarang menyediakan kantong plastik. 

Direktur Pengelolaan Sampah Direktorat Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar mengatakan pemerintah pusat mendukung inisiatif-inisiatif baik di daerah dalam upaya mengendalikan sampah plastik. 

Pemerintah pusat, menurut dia, menyiapkan pemberian insentif bagi daerah dengan kebijakan yang mampu menekan sampah plastik terutama kantong-kantong sekali pakai.