Polda Sumsel bongkar peredaran narkoba dari penjara

id Kombes Farman,peredaran narkoba,berita sumsel,berita palembang,antara palembang,antara sumsel,napi narkoba,razia napi,razia penjara

Polda Sumsel bongkar peredaran narkoba dari penjara

Dokumentasi- Polisi bersama BNN melakukan razia tahanan. (ANTARA)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan membongkar dan menghentikan kegiatan peredaran narkoba dari balik jeruji penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.

Kegiatan peredaran narkoba dari penjara tersebut berhasil dibongkar setelah ditangkap salah seorang oknum sipir penjara Lapas Pangkalan Balai Ryan, kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara ketika memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba tersebut, di Mapolda, Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, sipir penjara Ryan merupakan kaki tangan dua bandar narkoba Arman dan Rimbo yang menjadi narapidana atau sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Pangkalanbalai terkait kasus peredaran narkoba.

Sipir penjara itu ditangkap petugas ketika berupaya mengambil narkoba pesanan bandar narkoba Arman dan Rimbo berupa sabu sabu sebanyak 5 Kg dan pil ekstasi 15 ribu butir.

Sipir penjara dan kedua bandar narkoba itu sekarang ini diamankan di Ditreserse Narkoba Polda Sumsel untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Melihat perbuatan para tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti yang cukup banyak, pihaknya berupaya menjerat mereka dengan ancaman hukuman mati.

"Para tersangka melakukan perbuatan berulang kali, berpotensi merusak banyak generasi muda penerus bangsa. Mereka sangat pantas diberikan sanksi hukum secara maksimal berupa hukuman mati," ujar Kapolda.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba dari balik jeruji penjara tersebut memerlukan waktu lama untuk pengintaian.

Tersangka sipir penjara dan penghuni lapas Pangkalan Balai itu ditangkap karena terbukti terlibat kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diungkap pada 24 Oktober 2018.

Untuk membongkar jaringan pengedar narkoba dari balik jeruji penjara itu, tim Ditreserse Narkoba Polda Sumsel membutuhkan waktu tiga pekan melakukan pengintaian pergerakan sipir yang merupakan kaki tangan kedua bandar narkoba penghuni lapas Pangkalanbalai.

Khusus barang bukti 5 Kg sabu sabu yang diamankan dari tersangka, berasal dari Myanmar tergolong jenis narkoba kelas satu dan yang pertama kali berhasil diamankan petugas di tingkat polda setelah sebelumnya hanya berhasil diungkap tim Ditreserse Narkoba Mabes Polri, kata Kombes Farman.