Bupati nonaktifkan dua oknum Kades tersandung hukum

id kades,korupsi dana desa,kades korupsi,berita sumsel,berita palembang,antara palembang,antara sumsel,Kuryana,Kuryana Azis

Bupati nonaktifkan dua oknum Kades tersandung hukum

Kuryana Azis. (Instagram/KuryanaAzis)

Baturaja, Sumsel  (ANTARA News Sumsel) - Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan Kuryana Azis menonaktifkan dua oknum kepala desa di wilayahnya akibat tersandung hukum karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

"KH sebagai Kepala Desa Pedataran dan ZU Kades Ulak Lebar, Kecamatan Ulu Ogan sudah dinonaktifkan dari jabatannya," kata Kuryana, di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa.

Dia mengatakan, setelah (S) oknum Kepala Desa Tebing Kampung ditangkap pihak Kejaksaan Negeri OKU belum lama ini, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) sebesar Rp140 juta, sekarang menyusul KH dan ZU sedang dalam tahap penyidikan Tim Tipikor Polres setempat.

"Oknum Kades Pedataran ini diduga kuat menyelewengkan DD sebesar Rp300 juta. Sedangkan ZU diduga melakukan penyimpangan dana hingga merugikan negara mencapai Rp400 juta," katanya lagi.

Bupati mengatakan, sebelum persoalan ini naik ke ranah hukum, selaku kepala daerah sudah memanggil dua oknum kades tersebut untuk mengingatkan agar kerugian negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu dikembalikan saja.

"Sekarang persoalannya sudah sampai ke ranah hukum dan bertanggungjawablah atas perbuatannya sendiri. Bukan saya tidak membela, tetapi aturan itu untuk siapa saja tanpa tebang pilih," kata Bupati.

Dia mengemukakan, untuk memudahkan pihak penyidik dalam menangani persoalan ini, kedua kades bermasalah tersebut sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pemimpin di desa masing-masing.

"Saat ini jabatan kades setempat sudah digantikan pelaksana tugas," ujarnya lagi.