Pekanbaru (ANTARA News Sumsel) - Tim Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai menggagalkan penyelundupan sekitar 10.000 ekor benih lobster di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
"Lokasinya di pelabuhan rakyat," kata Perwira Pelaksana Lanal Dumai Letkol Laut (KH) Saiful Simanjuntak kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.
Barang bukti benih lobster itu kini berada di
Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru.
Bibit lobster itu saat disita berada di dalam sekitar 54 kantong plastik panjang di lima kotak berpendingin es dari bahan sterofoam.
Satu plastik diperkirakan berisi 200 ekor bibit lobster usia sekitar tiga minggu jenis lobster pasir.
"Total barang bukti mencapai sekitar 10.000 ekor bibit lobster," katanya.
Tim Patroli F1QR Lanal Dumai menggagalkan penyelundupan bibit lobster tersebut pada Sabtu, 20 Oktober pukul 07.30 WIB. Pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan lima kotak pendingin berisi bibit lobster di dermaga rakyat Sungai Piring Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan pengembangan informasi bahwa akan ada pengiriman bibit lobster dari Provinsi Jambi ke Riau lewat jalur darat. Sekitar 10.800 ekor bibit lobster itu oleh pelaku rencananya diselundupkan ke luar negeri menggunakan kapal cepat.
Namun, pelaku yang menggunakan kapal cepat berhasil kabur.
"Bibit lobster tersebut oleh pelaku diduga akan diselundupkan ke Singapura," katanya.
Diduga Riau hanya menjadi daerah transit dan pintu keluar penyelundupan bibit lobster. Bibit lobster itu diduga akan diselundupkan ke Singapura, kemudian ke Vietnam.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang gencar memerangi penyelundupan benih lobster ke Vietnam. Bisnis ekspor ilegal komoditas ini memberi keuntungan berlipat bagi Vietnam, namun mematikan nelayan Indonesia.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 mengenai Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah NKRI.
Ekspor lobster yang diizinkan apabila beratnya sudah lebih dari 200 gram. Lobster yang sedang bertelur juga dilarang untuk dijual.
Pelaku yang melanggar aturan itu akan dijerat dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
Berita Terkait
Balai Benih Distan Ogan Ilir punya pabrik pembuatan pakan
Sabtu, 17 Februari 2024 10:30 Wib
CropLife: Benih bioteknologi diperlukan guna perkuat ketahanan pangan
Jumat, 2 Februari 2024 14:28 Wib
Kiat sukses menabur benih mimpi di kebun pikiran
Rabu, 10 Januari 2024 11:48 Wib
Lanal Palembang tebar empat ribu ekor benih ikan
Kamis, 2 November 2023 6:42 Wib
Distan OKU Selatan antisipasi gagal panen akibat kemarau panjang
Kamis, 12 Oktober 2023 16:58 Wib
Bupati Ogan Komering Ulu tebar ribuan benih ikan di Sungai Ogan
Senin, 9 Oktober 2023 18:05 Wib
Polres Banyuasin tetapkan enam orang jadi tersangka ekspor ilegal benih lobster
Minggu, 11 Juni 2023 20:45 Wib
Pemkot Palembang menyebar 2.000 benih ikan patin di Sungai Musi
Rabu, 10 Mei 2023 18:35 Wib