Gubernur lihat dua sisi mengenai kisruh angkutan batu bara

id batubara,herman deru,gubernur sumsel,dinas perhubungan

Gubernur lihat dua sisi mengenai kisruh angkutan batu bara

Kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/3). Kementerian ESDM mengatakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) Maret 2018 mengalami kenaikan 1,16 persen, dari US$100,69 per ton pada bulan Februari 2018 menjadi US$101,86 per ton dan menjadi HBA tertinggi sejak Mei 2012. (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/dol/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan pihaknya harus melihat dua sisi mengenai formula aturan yang tepat untuk mencari solusi kisruh angkutan batu bara. 

"Satu sisi pengusaha batubara perlu dipayungi secara hukum, sedangkan sisi lain masyarakat sebagai pengguna jalan juga harus dilindungi, nah ini yang akan kami benar-benar matangkan jalan keluarnya," kata Herman Deru, Kamis (18/10).

Pihaknya meyakinkan jika penyelesaian kisruh batu bara tetap menjadi prioritas visi-misi di masa kepemimpinannya, pihaknya meminta waktu karena saat ini tengah berproses menggodoknya. 

Menurutnya larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum akan tetap diterapkan, dengan melihat waktu dan cara yang tepat, mengingat kontribusi sektor batu bara masih besar di Sumsel. 

Dia menjelaskan dalam  undang-undang Minerba memang sudah di atur angkutan batu bara tidak boleh melintas di jalan umum, begitu juga Perda nomor 5 tentang Batubara, sudah jelas larangannya. 

Sementara menanggapi adanya salah seorang warga di Muaraenim yang diamankan polda Sumsel karena diduga melarang angkutan batubara melintas, pihaknya memilih untuk melihat motif pelaku. 

"Lihat dulu, apakah itu kriminalitas atau bukan, jika arah tindakan oknum warga yang bersangkutan mengarah ke kriminalitas tentu Polda Sumsel akan menindak tegas," ungkap Deru. 

Di tempat terpisah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Nelson Firdaus mengungkapkan kewenangan terkait penindakan atau sanksi bagi angkutan batubara nakal ada pada Dishub kabupaten/kota masing-masing.  

"Tindakan atau sanksi itu diatur di Perda kabupaten/kota masing-masing, kalau Dishub Provinsi hanya pembinaan saja, yang jelas kami selalu menegaskan kepada mereka sopir angkutan batubara agar ikuti aturan berlaku, cobalah tertib, kalau melanggar atau tak sesuai aturan sudah pasti akan ditindak," tambah Firdaus.