Roro Fitria syok dijatuhi vonis empat tahun penjara

id roro fitria,roro,kasus narkoba artis,aktris narkoba,penjara,vonis narkoba

Roro Fitria syok dijatuhi vonis empat tahun penjara

Dokumen - Roro Fitria (ANTARA)

....Mohon doanya agar saya bisa diberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai fakta persidangan....
Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Artis yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Roro Fitria mengaku syok sehingga tidak dapat menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum dirinya empat tahun penjara.

"(Vonis) tidak adil, saya syok, saya tidak terima," kata Roro Fitria sembari terisak usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Di tengah perjalanan dari ruang sidang kembali ke ruang tahanan, Roro yang saat itu tampil beda dengan jilbab berwarna hitam mengaku sedih terhadap hasil putusan hakim.

"Berat yang saya rasakan. Allahu Akbar (Allah Maha Besar), saya sedih," ucap Roro dengan mata yang terlihat merah.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan pimpinan Iswahyu Widodo memvonis Roro Fitria empat tahun penjara dan denda Rp800 juta atau pidana kurungan tiga bulan.

Putusan tersebut dibuat dengan pertimbangan, Roro Fitria diyakini telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aturan tersebut berbunyi: "tiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar".

Vonis empat tahun penjara, sebagaimana disampaikan Iswahyu, akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang berlangsung sejak Februari 2018.

Di samping pidana penjara dan denda, hakim juga memerintahan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Sebelum menghadiri sidang putusan, Roro Fitria mengaku siap mendengar vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Mohon doanya agar saya bisa diberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai fakta persidangan. Doakan semoga saya kuat dan tegar menjalani ini semua," sebut Roro saat baru tiba di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Jelang mendengar putusan, Roro mengaku banyak berdoa dan meminta dukungan dari keluarga serta teman-temannya di Lembaga Permasyarakatan Pondok Bambu.

"Semalam kami mengadakan yasinan khusus untuk mendoakan arwah mama saya dan vonis hari ini," kata Roro seraya menyatakan ia masih merasakan kehadiran ibunya yang wafat, Senin.