Pengadilan Agama Baturaja tangani 1.190 kasus perceraian

id pengadilan agama,berita sumsel,berita palembang,antara palembang,pengadilan agaam oku,Kekerasan Dalam Rumah Tangga,perceraian di oku

Pengadilan Agama Baturaja tangani 1.190 kasus perceraian

Ilustrasi- Pengadilan (ANTARA)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Pengadilan Agama Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 2018 menangani sebanyak 1.190 kasus perceraian yang diajukan oleh pemohon pasangan suami isteri di Ogan Komering Ulu Raya.

"Perkara perceraian yang masuk sejak Januari-Oktober 2018 mencapai 1.190 kasus," kata Ketua Pengadilan Agama Baturaja Sri Wahyuningsih melalui Panitera Muda Hukum, Amila Roza di Baturaja, Rabu.

Dia mengemukakan, dari jumlah tersebut tercatat 851 kasus sudah mendapat keputusan dari dewan hakim melalui proses sidang di Pengadilan Agama setempat.

"Terhitung hingga September 2018 sebanyak 851 kasus sudah diputus oleh hakim dengan vonis cerai. Sementara sisanya masih dalam proses," katanya.

Dia menjelaskan, tingginya angka perceraian tersebut sebagian besar disebabkan karena faktor perselisihan dalam rumah tangga antara suami isteri yang jumlahnya mencapai 634 perkara.

Sedangkan jumlah perceraian yang disebabkan karena faktor ekonomi sebanyak 100 kasus dan isteri menggugat cerai suami dengan alasan tidak memberi nafkah berjumlah 109 kasus.

Kemudian, perceraian karena terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), suami main judi serta alasan tidak saling mencintai lagi dengan jumlah mencapai 1.190 perkara.

"Para penggugat ini sebagian besar adalah para isteri warga dari OKU Raya, yaitu Kabupaten OKU Induk, OKU Timur dan OKU Selatan yang menggugat bercerai di Pengadilan Agama Baturaja ini," ungkapnya.

Amila menambahkan, selain menangani kasus perceraian di tiga kabupaten tersebut, pihaknya juga banyak menerima permohonan masyarakat untuk penetapan seperti isbat nikah, dispensasi nikah, perwalian anak atau adopsi.