Walhi kritisi perundingan Indonesia-Uni Eropa di Palembang

id walhi,walhi sumsel,perundingan indonesia-uni eropa,indonesia-uni eropa,perundingan,lingkungan,info sumsel

Walhi kritisi perundingan Indonesia-Uni Eropa di Palembang

Direktur Walhi Sumsel bersama aktivis dari berbagai lembaga memberikan penjelasan terkait perundingan ekonomi Indonesia-Uni Eropa. (ANTARA News Sumsel/Yudi Abdullah/Ang/18)

....Perundingan Indonesia-Eropean Union Comprehensive Economic Patnership Agreement (IEU CEPA) putaran ke-6 di Palembang pada 15-19 Oktober 2018 terkesan tertutup dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan....
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan bersama sejumlah lembaga lainnya Indonesia for Global Justice, GRAIN, Indonesia Aids Coalition, dan Spora Institute mengkritisi perundingan Indonesia-Eropean Union Comprehensive Economic Patnership Agreement (IEU CEPA).

"Perundingan Indonesia-Eropean Union Comprehensive Economic Patnership Agreement (IEU CEPA) putaran ke-6 di Palembang pada 15-19 Oktober 2018 terkesan tertutup dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan, Hairul Sobri pada acara diskusi publik di Palembang, Rabu.

Untuk mengingatkan kepada pihak-pihak yang melakukan perundingan dalam forum tersebut, pihaknya berupaya mengkritisi dan menampung aspirasi masyarakat untuk menjadi bahan usulan kepada pihak yang melakukan perundingan agar dipertimbangkan dalam menetapkan kesepakatan perundingan.

Dalam perundingan itu, akan dibahas kesepakatan yang memberikan kemudahan Indonesia untuk ekspor berbagai komoditas ke Uni Eropa dan mengimpor berbagai barang.

Kemudian merundingkan peraturan yang bisa memudahkan pelaku bisnis dari Uni Eropa atau perusahaan asing masuk ke Indonesia, penyediaan barang dan jasa bisa diambil perusahaan asing, dan suplai material mentah dari Indonesia ke Uni Eropa.

Dari berbagai perundingan itu kemungkinan dapat berpengaruh bagi tertutupnya lapangan pekerjaan masyarakat lokal dan kerusakan lingkungan.

Berbagai catatan tersebut untuk mencegah terjadinya beberapa hal yang dapat merugikan masyarakat Indonesia dan lingkungan, serta memastikan hak-hak publik tidak terlanggar dalam perundingan itu, ujarnya.

Dia menjelaskan, perundingan Indonesia-Eropean Union Comprehensive Economic Patnership Agreement perlu dikritis dan dikawal guna memastikan adanya partisipasi masyarakat sipil dan menjaga hak-hak publik agar tidak terlanggar dalam perundingan tersebut.

Perundingan Indonesia dengan Uni Eropa merupakan rencana kerja sama dagang dan investasi yang telah digodok sejak 2010 dan dimulai dengan penyusunan "scoping paper" pada 2012 dan proses negosiasinya terus berlangsung hingga kini.

Secara garis besar IEU-CEPA bertujuan mempercepat liberalisasi dan akses pasar untuk perdagangan barang, jasa dan investasi antarkedua pihak dengan mengadopsi standar internasional yang relevan terhadap perdagangan barang, jasa dan investasi serta mengeliminir dan atau menghapus kendala atau hambatan yang merugikan kedua pihak.

Perundingan IEU CEPA putaran ke-5 sebelumnya berlangsung pada 9 Juli 2018 di Brussels, Belgia membahas sejumlah hal seperti isu akses pasar dalam perdagangan barang, jasa, dan investasi termasuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kerja sama ekonomi dan teknis yang diminta Indonesia menjadi satu bab tersendiri dalam CEPA, serta menurut negosiator Indonesia bab perdagangan dan pembangunan berkelanjutan (Trade and Sustainable Development) juga telah mencapai beberapa kesepakatan.

Sementara beberapa poin lainnya masih dalam negosiasi dan proses pendalaman, seperti aturan "sanitary and phytosanitary", pajak ekspor khususnya untuk bahan mentah, BUMN serta bab terpisah untuk energi dan bahan mentah yang menjadi salah satu tawaran utama Uni Eropa.

Walaupun proses perundingan IEU-CEPA telah berlangsung cukup lama, namun tidak banyak publik yang mengetahuinya, hal ini terutama berkenaan dengan sifat perundingan dengan Uni Eropa seperti halnya perjanjian perdagangan bebas (FTA) lainnya dilakukan tanpa sepengetahuan maupun konsultasi publik dan berlangsung tertutup, kata Sobri.