BPJS Kesehatan Pelembang gandeng kejaksaan tingkatkan kepatuhan

id bpjs kesehatan,bpjs,bpjs gandeng kejaksaan,kejaksaan,bpjs palembang

BPJS Kesehatan Pelembang gandeng kejaksaan tingkatkan kepatuhan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Andi Ashar (ANTARA News Sumsel/Kiki Wulandari/Erwin Matondang/18)

....Ke depan semua terkait pengawasan akan kami serahkan dengan kejaksaaan, sehingga badan usaha yang tidak mengikutsertakan pegawainya dalam program JKN akan ada sanksi....
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menggandeng institusi penegak hukum Kejaksaaan untuk meningkatkan kepatuhan peserta dari kalangan perusahaan.

Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Utama Palembang, Chandra Budiman, Rabu mengatakan kerja sama ini sesuai Inpres 8/2017 yang menyebutkan peran dari Jaksa Agung untuk penegakan, kepatuhan serta penegakkan hukum terhadap APBN dan APBD dalam mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

"Ke depan semua terkait pengawasan akan kami serahkan dengan kejaksaaan, sehingga badan usaha yang tidak mengikutsertakan pegawainya dalam program JKN akan ada sanksi, bahkan sampai dengan pembubaran perusahaan atau Pencabutan Izin Usaha, melalui Pemerintah Daerah," kata dia.

BPJS Kesehatan Cabang Palembang sejauh ini mengalami defisit anggaran sekitar Rp470 miliar selama sembilan bulan terakhir yang mayoritas berasal dari ketidakpatuhan peserta mandiri membayar iuran. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Andi Ashar mengatakan penerimaan iuran baik dari peserta mandiri maupun badan usaha ternyata belum mampu menutupi biaya pelayanan kesehatan yang harus dikeluarkan badan tersebut.

Total penerimaan iuran kami di Palembang sekitar Rp250 miliar sementara biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp720 miliar, kata dia. 

Andi memerinci pihaknya seharusnya menerima iuran dari peserta mandiri senilai Rp136 miliar namun yang diterima hanya Rp80 miliar.

Ia berharap kesadaran masyarakat untuk patuh membayar iuran meningkat sehingga bisa mengurangi defisit yang terus dialami badan yang menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional (JKN) itu.

"Jangan bayar iuran saat sakit saja. Lagi pula ada konsekuensi yang harus diterima peserta kalau tidak aktif, yakni terkena denda pelayanan. Kalau tidak mau lupa membayar, ya tinggal minta auto debet di rekening bank peserta," kata dia.

Sementara untuk peserta badan usaha, kata Andi, sejauh ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang lebih baik. BPJS Kesehatan mencatat tingkat kepatuhan peserta badan usaha mencapai 98,9 persen setelah diberlakukan sistem post payment. 

Terkait jumlah kepesertaan, Andi mengemukakan, peserta JKN di Kota Palembang tercatat paling tinggi dibanding daerah lain di Sumsel, yakni 83 persen dari total penduduk atau sebanyak 1,29 juta jiwa.

Persentasenya paling tinggi di cabang kami, sedikit lagi bisa mencapai UHC (universal health coverage) sebesar 90 persen, katanya.

Seiring penambahan kepesertaan di Palembang, BPJS menilai perlu adanya tambahan fasilitas kesehatan tingkat 1 sebanyak 8 unit.

Peserta bertambah terus, jadi kita kurang 8 faskes tingkat 1 supaya tidak terjadi penumpukan pasien, kata dia.