Kemenko Kemaritiman luncurkan aplikasi "YachTERS "

id YachTERS,aplikasi ,aplikasi Yatchs Electronic Registration System,Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman,administrasi kunjungan kemaritiman,berita

Kemenko Kemaritiman luncurkan aplikasi "YachTERS "

Aplikasi Yatchs Electronic Registration System. (ANTARA News Sumsel/Dok.Kemaritiman)

Tanjung Pandan (ANTARA News Sumsel) - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman meluncurkan aplikasi Yatchs Electronic Registration System ( YachTERS ) untuk mempermudah proses administrasi kunjungan "Yachters" di Indonesia.

"Aplikasi "Yachters" ini akan mempermudah proses administrasi dan perizinan bagi para "Yachters" yang akan masuk ke Indonesia," kata Deputi Bidang Koordinasi Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman, Agung Kuswandono di Tanjung Pandan, Selasa.

Aplikasi tersebut dikembangkan secara bersamaan oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) di bawah koordinasi Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman sejak 2016 dan telah mengalami beberapa pengembangan.

Menurutnya para wisatawan asing yang menggunakan kapal wisata kerap kesulitan untuk masuk ke wilayah Indonesia. Birokrasi yang rumit menyebabkan izin masuk kapal wisata asing bisa memakan waktu hingga satu bulan.   

Kedatangan "yacht" tersebut memerlukan izin Clearance Approval to Indonesia Territory (CAIT). Sekarang, untuk kemudahan kapal wisata asing masuk ke perairan Indonesia saat ini telah dibuat sistem satu pintu dan bisa diurus secara dalam jaringan.

Ia menambahkan, dalam satu tahun terdapat sekitar 2.500 "yacht" yang masuk ke Indonesia. Peluncuran aplikasi ini juga diharapkan meningkatkan kunjungan kapal wisata tersebut sehingga berdampak baik terhadap ekonomi pariwisata bahari di Indonesia.

"Yang kami inginkan mereka masuk ke Indonesia secara rapi, terintegrasi, terdata di mana pun mereka berada bisa kita awasi," katanya.

Dalam aplikasi tersebut, para "yacht" akan mengisi data kapal, rute perjalanan, informasi barang bawaan, sehingga pihak terkait dengan mudah meproses administrasi perizinan kapal-kapal wisata tersebut.

"Registrasi dalam jaringan bisa dilakukan di 20  "entry port" yang ada di Indonesia. Nanti ke depan setiap destinasi yang mereka singgaahi akan dijadikan "entry port"," ujarnya.