Lahan di eksekusi, warga Ciptodadi hanya bisa pasrah

id Eksekusi lahan,Pertamina,Skk migas,Musirawas

Lahan di eksekusi, warga Ciptodadi hanya bisa pasrah

Usai pembacaan Surat Putusan PN Lubuklinggau eksekusi lahan dwarga Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Mura. Alat berat merobohkan tanam tumbuh di lokasi tersebut, Selasa (16/10) (ANTARA News Sumsel/Marjamin/Erwin Matondang/18)

Musi Rawas, (ANTARA News Sumsel) - Warga Desa Ciptodadi Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musi Rawas Provisi Sumatera Selatan hanya bisa pasrah melihat lahan seluas 2.664  meter persegi Eksekusi pihak pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Pemilik tanah tidak melakukan perlawanan saat berlangsungnya eksekusi, sebab, ratusan aparat kepolisian bersenjata lengkap dari Polres Mura dan Satbrimob Polda Sumsel B Petanang dikerahkan dalam mengamankan eksekusi. 

Edi Tohir (35), selaku perwakilan pemilik tanah meskipun belum menerima hanya bisa pasrah saat menyaksikan dua alat berat yang diuturunkan meratakan kebun karet milik ayuknya tersebut. 

"Kami masih merasa kurang puas, kita mintanya disamakan dengan yang lain permeternya Rp171 permeter, jangan punya kita disamakan dengan harga rawa yang tidak ada tanam tumbuhnya," terangnya.

Ia mengatakan, pihaknya tetap akan meminta kepada Pertamina untuk melakukan mediasi ulang, dengan harapan mencari solusi terbaik antara kedua belah pihak. "Inginnya mediasi ulang," ujar dia.

Panitra Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Pahrudin mengatakan jika eksekusi yang mereka lakukan tidak melanggar prosedur dan sudah inkrah sesuai dengan keputusan hukum. 

"Eksekusi lahan ini rencananya untuk pembangunan jalur pipa PT. Pertamina EP Aset 2 Pendopo Field, namun ada warga yang tidak setuju,  sehingga uang ganti ruginya dititipkan dipengadilan," ungkap dia. 

Setelah adanya titipan uang di Pengadilan, pihaknya melakukan teguran kepada pemilik tanah supaya mau mengambil uang ganti rugi tersebut karena jaringan SKK Migas mau dibangun.

"Akhirnya karena tidak juga diambil kuasa hukum SKK Migas pun meminta proses eksekusi dilakukan. Akhirnya kita lakukan eksekusi hari ini," terang dia. 

Terkait adanya penolakan dari pemilik tanah yang merasa belum puas, Pahrudin mengatakan tidak tahu menahu, karena masalah diterima atau tidaknya adalah urusan tim.

"Kita hanya menjalankan saja," tambah dia. 

Kapolres Musi Rawas AKBP, Bayu Dewantoro mengatakan dalam eksekusi lahan tersebut pihaknya menurunkan 260 personil dan 100 anggota Brimob Polda Sumsel B Petanang.

"Alhamdulillah tadi sudah dibacakan putusannya dari pihak Pengadilan, kepada Edi Tohir, mereka mau menandatangani berkasnya dan bersyukur mereka sudah menerima," tutup dia.