Kejari OKU tahan tersangka korupsi dana desa

id Kejari OKU,kejaksaan Negeri oku,penangkapan tersangka korupsi dana desa,Pjs Kepala Desa Tebing Kampung,Bayu Pramesti,berita sumsel,berita palembang,an

Kejari OKU tahan tersangka korupsi dana desa

Tersangka SK (50) mantan Pjs Kades Tebing Kampung, Kabupaten OKU ditahan pihak kejaksaan setempat karena diduga melakukan tindak korupsi dana desa. (ANTARA News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menahan tersangka SK (50) mantan Pjs Kepala Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

"Tersangka SK (50) kami tahan sejak Sabtu (13/10) dengan nomor Print 1020/N.6.14/Fd.1/10/2018," kataKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Bayu Pramesti di Baturaja, Senin.

Dia mengatakan, penahanan mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Tebing Kampung ini karena diduga melakukan penyimpangan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2016.

Menurut dia, pihak kejaksaan setempat melalui unit pidana khusus merasa alat bukti serta keterangan tersangka telah menjurus tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADD dan dana desa (DD) pada APBDes dengan kerugian negara sebesar Rp155.139.000.

"Setelah ditetapkan tersangka, SK langsung kami tahan agar tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti," katanya.

Dia menjelaskan, tersangka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut saat menjabat sebagai pjs kades melakukan "mark up" terhadap pembelian sejumlah barang keperluan desa setempat.

Selain itu kata dia, tersangka juga dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan di Desa Tebing Kampung tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan terdapat kejanggalan pada Surat Pertanggung Jawaban (Spj) kegiatan tersebut.

"Saat ini kami sedang melengkapi data untuk menitipkan tersangka ke rumah tahanan Baturaja," katanya.

Dia menegaskan, tersangka ditahan karena melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31.

"Kemudian, subsider pasal 31 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 dan pasal 9 pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.