Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pengadilan Negeri Palembang belum mengeksekusi pemilik PT Waringin Agro Jaya berdasarkan keputusan Mahkamah Agung pada 10 Agustus ditolak kasasinya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PN Palembang Saiman, di Palembang, Senin, mengatakan penundaan itu karena PN ingin menjalankan sesuai prosedur hukum.
"Harus ada dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lalu putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak," kata dia.
Mahkamah Agung menolak kasasi PT Waringin Agro Jaya atas kasus kebakaran lahan dan hutan di Sumatera Selatan.
Selain itu, MA juga mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp639,94 miliar setelah PT WAJ terbukti menyebabkan kebakaran lahan seluas 1.802 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Saiman menerangkan bahwa pihak yang menang diharuskan mengajukan permohonan untuk dilakukan eksekusi.
Kemudian, surat permohonan tersebut menjadi dasar dari PN untuk memanggil para pihak agar pihak yang kalah menyerahkan dengan sukarela atau adanya damai di antara kedua belah pihak.
"Bila tidak, barulah dapat dilakukan eksekusi. Ini intinya semata agar lengkap sesuai aturan yang ada. Jika masalah substansi per kasus saya tidak bisa mengulas. Tetapi secara general, aturan prosedur untuk eksekusi secara kerangka teoritis hukum seperti itu," kata dia pula.
Berita Terkait
SMA Negeri favorit di Palembang sosialisasikan PPDB untuk cegah salah komunikasi
Kamis, 18 April 2024 10:43 Wib
Korupsi pemotongan insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 14:48 Wib
Kejari OKU Sumsel bentuk 10 rumah restorative justice, tempat musyawarah dan perdamaian
Rabu, 20 Maret 2024 12:59 Wib
Kuota CASN OKU Timur capai 1.700 orang
Selasa, 19 Maret 2024 11:57 Wib
Mendagri minta pemda salurkan THR-Gaji 13 tepat waktu
Selasa, 19 Maret 2024 8:38 Wib
Akses ke Mesjid Al-Aqsa dipalang Israel
Jumat, 15 Maret 2024 11:41 Wib
Menlu Selandia Baru temui Prabowo
Kamis, 14 Maret 2024 21:40 Wib
Kemendagri minta pemda operasi pasar demi kendalikan harga beras
Rabu, 13 Maret 2024 13:16 Wib