PN Palembang belum eksekusi pemilik PT Waringin Agro Jaya

id Pengadilan Negeri,PT Waringin Agro Jaya,penyitaan pt waringin agro jaya,berita sumsel,berita palembang,antara palembang,Saiman,kasasi PT Waringin Agro

PN Palembang belum eksekusi pemilik PT Waringin Agro Jaya

Kantor Pengadilan Negeri. (ANTARA News Sumsel/Sudirman/Erwin)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pengadilan Negeri Palembang belum mengeksekusi pemilik PT Waringin Agro Jaya berdasarkan keputusan Mahkamah Agung pada 10 Agustus ditolak kasasinya.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PN Palembang Saiman, di Palembang, Senin, mengatakan penundaan itu karena PN ingin menjalankan sesuai prosedur hukum.

"Harus ada dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lalu putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak," kata dia.

Mahkamah Agung menolak kasasi PT Waringin Agro Jaya atas kasus kebakaran lahan dan hutan di Sumatera Selatan.

Selain itu, MA juga mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp639,94 miliar setelah PT WAJ terbukti menyebabkan kebakaran lahan seluas 1.802 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Saiman menerangkan bahwa pihak yang menang diharuskan mengajukan permohonan untuk dilakukan eksekusi.

Kemudian, surat permohonan tersebut menjadi dasar dari PN untuk memanggil para pihak agar pihak yang kalah menyerahkan dengan sukarela atau adanya damai di antara kedua belah pihak.

"Bila tidak, barulah dapat dilakukan eksekusi. Ini intinya semata agar lengkap sesuai aturan yang ada. Jika masalah substansi per kasus saya tidak bisa mengulas. Tetapi secara general, aturan prosedur untuk eksekusi secara kerangka teoritis hukum seperti itu," kata dia pula.