Walhi Sumsel minta adil tindak pembakar lahan

id pembakar lahan,kebakaran lahan,walhi,polisi,penindakan pembakar lahan,berita sumsel,berita palembang,antara palembang

Walhi Sumsel minta adil tindak pembakar lahan

Polisi memadamkan lahan yang terbakar di Desa Ibul Besar I, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan. (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/dol/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan meminta penegakan hukum terhadap pelaku penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2018 ini diterapkan secara adil.

"Penegakan hukum secara tegas dan adil merupakan jalan keluar provinsi ini terbebas dari kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap pada musim kemarau tahun-tahun berikutnya, jangan tajam untuk masyarakat atau petani kecil saja sementara untuk perusahaan besar tumpul," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan, Hairul Sobri di Palembang, Senin.

Menurut dia, penegakan hukum dapat mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, tindakan yang telah dilakukan aparat kepolisian dalam beberapa tahun terakhir sudah saatnya ditingkatkan dan diterapkan secara adil.

Pemberian sanksi tegas tidak hanya terhadap petani, tetapi juga kepada pengelola perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri yang terbukti sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Dalam musim kemarau 2018 ini ada sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani jajaran Polda Sumsel di sejumlah daerah rawan karhutla seperti di Kabupaten Ogan Ilir, Banyuasin, dan Ogan Komering Ilir melibatkan masyarakat umum dan perusahaan perkebunan swasta.

Proses hukum terhadap petani atau masyarakat umum dinilai sangat cepat dan ada beberapa yang telah dijadikan tersangka, sementara yang melibatkan perusahaan perkebunan besar proses penyidikannya belum ada yang tuntas, ujar Sobri.

Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan pihaknya berupaya menindak tegas perusahaan dan masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan menyebabkan kabut asap pada musim kemarau 2018 ini.

"Siapapun yang terbukti membakar untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum karena tindakan tersebut dapat menimbulkan kabut asap yang mengakibatkan gangguan kesehatan dan aktivitas masyarakat," ujarnya.

Dia menjelaskan, hingga Oktober 2018 ini ada sejumlah kasus pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan perorangan dan perusahaan sedang ditangani penyidik Polda dan satuan wilayah atau tingkat Polres.

Sekarang ini ada tujuh tersangka yang diduga melakukan pembakaran untuk membuka lahan baru, tersangka tersebut dua dari perusahaan dan lima masyarakat umum, kata Kapolda.