Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap presenter Augie Fantinus karena dinilai bukan keputusan yang wajib dilakukan.
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan harus tunduk pada ketentuan Pasal 21 KUHAP yang syaratnya adalah kumulatif, bukan syarat alternatif.
"Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa tidak wajib dilakukan, dan kalau penahanan tetap dilakukan maka wajib
memenuhi syarat Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP," tutur Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangan pers yang
diterima Antara di Jakarta, Senin.
Ia memaparkan, syarat penahanan yang harus dipenuhi antara lain, dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, adanya situasi yang menimbulkan kekhawatiran seperti tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Syarat selanjutnya, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana tertentu sebagai dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a dan b KUHAP.
Sebelumnya, presenter Augie Fantinus ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan pencemaran nama baik dan propaganda kebencian.
Kasus tersebut bermula dari unggahan Augie di akun Instagram miliknya yang menuduh oknum anggota kepolisian menjual tiket pertandingan di Asian Para Games.
Ia pun dituduh telah melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
ICJR pun menyerukan agar praktik penahanan ini harus benar-benar diperhatikan secara seksama dan mendorong agar dilakukan reformasi terhadap tindakan penahanan.
Baca juga: Polda Metro tetapkan "presenter" Augie tersangka ITE
Berita Terkait
Amerika sayangkan serangan Israel terhadap pusat pelatihan PBB di Gaza
Kamis, 25 Januari 2024 9:19 Wib
Marselino Ferdinan sayangkan keputusan wasit tak batalkan gol kedua Irak
Selasa, 16 Januari 2024 11:01 Wib
Klopp sayangkan Liverpool gagal menangi big match lawan MU
Senin, 18 Desember 2023 11:30 Wib
Charles Leclerc sayangkan performa Ferrari di GP Spanyol
Rabu, 7 Juni 2023 11:53 Wib
Sejumlah klub sayangkan rekomendasi pembekuan sepak bola
Senin, 7 November 2022 13:01 Wib
Piala AFF U-16, Bima Sakti sayangkan timnas Indonesia cuma buat dua gol ke gawang Filipina
Senin, 1 Agustus 2022 8:52 Wib
Sekjen MUI sayangkan keputusan PN Surabaya sahkan pernikahan beda agama
Rabu, 22 Juni 2022 11:14 Wib
DPR sayangkan tudingan AS soal pelanggaran HAM PeduliLindungj
Sabtu, 16 April 2022 13:20 Wib