Cukai Vape 57 persen tidak pengaruhi penjualan di Palembang

id vape,rokok elektrik,e-cigarate,cukai rokok

Cukai Vape 57 persen tidak pengaruhi penjualan di Palembang

Rokok Elektrik/Vape (ANTARA News Sumsel/Fernando Tri Tanjung/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) – Dikenakannya cukai sebesar 57 persen untuk produk Vape per 1 Oktober 2018 lalu, tidak memberikan pengaruh terhadap penjualan rokok elektrik atau Vape di Palembang.

 “Kami menyambut positif untuk pajak yg diberlakukan sekarang karena sebagai user dan penjual kami tidak perlu khawatir lagi mengenai legalitas vape di Indonesia dan berkontribusi untuk kemajuan Negara,” kata Pemilik Toko Vape Daily Palembang, Wawan di Palembang, Rabu.

Ia mengatakan untuk pengaruh di harga Vape tidak terlalu banyak perubahan dan masih sangat terjangkau.

“Saat ini harga cairan liquid  Vape berada di kisaran Rp100 ribu hingga Rp180 ribu dan unit Mod pada kisaran Rp350 ribu hingga Rp500 ribu di Vape Daily Palembang,” ujar Wawan.

Sementara itu, Let’s Vape Palembang memilih untuk taat pada aturan pemerintah atas pemberian pita cukai pada seluruh liquid Vape mulai Oktober ini.

“Untuk harga sebagian ada yang naik dan turun, untuk penjualan masih stabil,” kata Pemilik Toko Let’s Vape Palembang Fendy di Palembang.

Lounge Vape Palembang turut tidak mendapatkan dampak penjualan Vape dan terlampau masih stabil.

 “Saat ini sudah ada puluhan brand liquid yang sudah berpita cukai, diantaranya EXO, Dark Lunar dan lainnya,” kata pengelola Lounge Vape Palembang Nadif.

Ia mengatakan dirinya yakin konsumen Vape menerima kebijakan baru ini dan tetap secara bijak membeli Vape walau berpengaruh terhadap kenaikan harganya.