Polda musnahkan narkoba dari 13 tersangka

id narkoba,narkotika,polda sumsel,polisi,sabu

Polda musnahkan narkoba dari 13 tersangka

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman dan jajaran Polda Sumsel memblender sabu-sabu hasil sitaan dari para tersangka, Rabu (10/10) (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)

....Pemusnahan ini juga untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti dari aparat hukum yang tidak bertanggung jawab....
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu hasil ungkap kasus selama dua bulan terakhir dari  13 tersangka. 

Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya Nilawati, Amirullah, Taufik, Didi, dan tersangka yang tewas yakni Baharudin (alm), Heriyanto (alm),  serta Darmizon (alm).

"Total ada 6,5 Kilogram sabu-sabu dan 1,7 Kilogram, semuanya kami musnahkan, bisa dilihat juga disaksikan pihak Kejaksaan Tinggi dan BNNP Sumsel," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman saat pemusnahan di halaman Gedung Reserse Narkoba di Palembang, Rabu. 

Menurutnya total narkoba yang dimusnahkan tersebut sama saja telah menyelamatkan 40.000 jiwa dari bahaya laten narkoba yang telah menyerang semua kalangan usia, gender maupun profesi. 

Dia menjelaskan kepolisian selalu tegas dalam tiap penindakan berbagai macam kasus dan modus operasi narkoba di wilayah Sumsel, terbukti dengan tindakan tembak mati bagi pelaku yang nekat melawan atau kabur dari kejaran petugas. 

Sebelum dimusnahkan terlebih dulu narkoba diuji pihak laboratorium Polda Sumsel dan semuanya dinyatakan mengandung zat-zat narkoba, kemudian barang bukti sabu-sabu diblender, sedangkan  ganja dibakar sampai habis. 

Kombes Pol Farman menjelaskan Pemusnahan tersebut dilaksanakan sesuai aturan dalam penyidikan sehingga berkas perkara penyidikan tersangka akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan agar secepatnya disidangkan.

"Pemusnahan ini juga untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti dari aparat hukum yang tidak bertanggung jawab," ujar Kombes Pol Farman. 

Ada 13 tersangka dari tujuh ungkap kasus dalam penyidikannya, para tersangka  dijerat dengan pasal narkoba dengan ancaman hukuman yang maksimal.