Palembang (ANTARA News Sumsel) - Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan memberikan tenggat waktu satu bulan kepada perusahaan dan pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk menuntaskan dualisme kepengurusan Koperasi Indo Plasma Bersaudara.
"Kami meminta PT SIP untuk menyelesaikan persoalan ini satu bulan ke depan, nanti hasil pertemuan yang dilakukan oleh kedua pihak baik koperasi maupun perusahaan akan dilaporkan kepada Komisi II," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumsel Sujarwoto usai melakukan pertemuan dengan PT SIP dan Koperasi Indo Plasma Bersaudara di Palembang, Selasa.
Menurut dia, nanti DPRD akan menerima laporan dari hasil musyawarah dan mufakat yang akan dilakukan oleh koperasi dan pihak perusahaan.
"Kami memberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan persoalan ini dan nanti hasilnya ditembuskan ke DPRD Sumsel dan Polda," katanya.
Meski dualisme kepengurusan ini menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) namun tahap perdamaian masih bisa dilakukan.
Menurut dia, persoalan ini juga bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena hasil plasma ini dari PT SIP sudah ditunggu oleh anggota koperasi yang jumlahnya sangat besar.
"Tadi perusahaan berjanji untuk memfasilitasi dan kami juga minta disaksikan oleh Pemkab Banyuasin, koperasi dan dinas perkebunan terkait," ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Sumsel Ahmad Bastari mengatakan, setelah melakukan pertemuan dan dialog Komisi II memberikan beberapa rekomendasi di antaranya meminta kepada PT SIP maupun Pemkab Banyuasin untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan dua kepengurusan koperasi yang sedang berseteru.
"Kami minta pihak PT SIP dan Bupati Banyuasin untuk melakukan musyawarah dan mufakat sehingga persoalan ini dapat selesai," tuturnya.
Sebab dengan pertemuan yang akan dilakukan nanti bakal menghasilkan solusi yang baik bagi anggota koperasi yang berjumlah mencapai 1.600 orang yang tersebar di dua desa.
Sementara Humas PT Swadaya Indo Plasma (SIP), F Helmi mengatakan, pihaknya mendukung agar dualisme kepengurusan ini segera berakhir sehingga hasil plasma segera diserahkan kepada para anggota koperasi.
Dualisme kepengurusan koperasi sudah terjadi sejak tahun 2014, kami dari perusahaan sangat mendukung upaya perdamaian dari kedua belah pihak, ujarnya.
Berita Terkait
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 9:52 Wib
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
Presiden sebut menteri akan hadir jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 9:08 Wib
Yusril klarifikasi soal pernyataan dirinya terkait pencalonan Gibran
Selasa, 2 April 2024 16:03 Wib
Dini: Menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 11:13 Wib
MK hitung selisih suara bukan penyaluran bansos
Minggu, 31 Maret 2024 19:23 Wib
Otto Hasibuan sebut gugatan PHPU Pilpres 2024 cacat formil
Selasa, 26 Maret 2024 11:40 Wib
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib