DPRD beri waktu sebulan tuntaskan dualisme koperasi

id keputusan Mahkamah Agung,Koperasi Indo Plasma Bersaudara,pemerintah Kabupaten Banyuasin,PT SIP,PT SIP,dualisme kepengurusan Koperasi,berita sumsel,ber

DPRD beri waktu sebulan tuntaskan dualisme koperasi

Sujarwoto (ANTARA News Sumsel/Susilawati/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan memberikan tenggat waktu satu bulan kepada perusahaan dan pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk menuntaskan dualisme kepengurusan Koperasi Indo Plasma Bersaudara.

"Kami meminta PT SIP untuk menyelesaikan persoalan ini satu bulan ke depan, nanti hasil pertemuan yang dilakukan oleh kedua pihak baik koperasi maupun perusahaan akan dilaporkan kepada Komisi II," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumsel Sujarwoto usai melakukan pertemuan dengan PT SIP dan Koperasi Indo Plasma Bersaudara di Palembang, Selasa.

Menurut dia, nanti DPRD akan menerima laporan dari hasil musyawarah dan mufakat yang akan dilakukan oleh koperasi dan pihak perusahaan.

"Kami memberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan persoalan ini dan nanti hasilnya ditembuskan ke DPRD Sumsel dan Polda," katanya.

Meski dualisme kepengurusan ini menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) namun tahap perdamaian masih bisa dilakukan.

Menurut dia, persoalan ini juga bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena hasil plasma ini dari PT SIP sudah ditunggu oleh anggota koperasi yang jumlahnya sangat besar.

"Tadi perusahaan berjanji untuk memfasilitasi dan kami juga minta disaksikan oleh Pemkab Banyuasin, koperasi dan dinas perkebunan terkait," ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Sumsel Ahmad Bastari mengatakan, setelah melakukan pertemuan dan dialog Komisi II memberikan beberapa rekomendasi di antaranya meminta kepada PT SIP maupun Pemkab Banyuasin untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan dua kepengurusan koperasi yang sedang berseteru.

"Kami minta pihak PT SIP dan Bupati Banyuasin untuk melakukan musyawarah dan mufakat sehingga persoalan ini dapat selesai," tuturnya.

Sebab dengan pertemuan yang akan dilakukan nanti bakal menghasilkan solusi yang baik bagi anggota koperasi yang berjumlah mencapai 1.600 orang yang tersebar di dua desa.

Sementara Humas PT Swadaya Indo Plasma (SIP), F Helmi mengatakan, pihaknya mendukung agar dualisme kepengurusan ini segera berakhir sehingga hasil plasma segera diserahkan kepada para anggota koperasi.

Dualisme kepengurusan koperasi sudah terjadi sejak tahun 2014, kami dari perusahaan sangat mendukung upaya perdamaian dari kedua belah pihak, ujarnya.