Dinas Peternakan dan Perikanan bangun rumah jaga pengawasan sungai

id Dinas Peternakan dan Perikanan,penangkapan ikan di sungai,berita sumsel,berita palembang,Tri Aprianingsih

Dinas Peternakan dan Perikanan bangun rumah jaga pengawasan sungai

Arsip- Seorang anak bermain di pinggir sungai . (ANTARA News Sumsel/Marjamin/Erwin)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada tahun ini membangun rumah jaga untuk pengawasan sungai guna mengantisipasi penangkapan ikan oleh warga dengan cara ilegal, seperti menggunakan alat setrum.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Ogan Komering Ulu Tri Aprianingsih di Baturaja, Sabtu, mengatakan bahwa rumah jaga itu dibangun di empat titik, meliputi Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat dan Desa Kesambirata, Kecamatan Pengandonan.

Selain itu, Desa Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap serta Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang.

Dia menjelaskan rumah tempat penjagaan yang sedang dalam tahap pengerjaan tersebut dibangun berukuran 4x6 meter menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

"Untuk jumlah anggarannya saya lupa karena proses pembangunan dilakukan oleh pihak Pemerintah Provisnsi Sumsel," katanya.

Dia menjelaskan rumah jaga untuk tempat berjaga kelompok pengawasan sungai (pokmaswas) di setiap kecamatan guna mengawasi aktivitas warga yang menangkap ikan di Sungai Ogan.

"Dengan adanya rumah jaga ini, pokmaswas yang sudah terbentuk diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara maksimal," katanya.

Dia mengemukakan kelompok pengawas bertugas mengawasi setiap aktivitas warga yang menangkap ikan di sungai agar tidak menggunakan cara ilegal, seperti menggunakan alat strum dan menabur racun atau obat kimia di sungai.

"Kelompok pengawas ini harus memastikan warga yang menangkap ikan dengan cara ramah lingkungan, seperti menggunakan jala agar tidak merusak habitat ikan," ungkapnya.

Pokmaswas juga wajib melapor ke pihak kepolisian setempat jika menemukan adanya nelayan atau warga yang menangkap ikan di Sungai Ogan dengan cara ilegal.

"Tugas mereka hanya mengamati dan melaporkan jika ada temuan tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujar dia.