Polda Metro akan periksa Amien Rais terkait Ratna Sarumpaet

id amien rais,prabowo,ratna sarumpaet,hoaks,hoax,polda metro jaya

Polda Metro akan periksa Amien Rais terkait Ratna Sarumpaet

Arsip Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) bersama Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso (kiri) dan Dewan Penasehat BPN Amien Rais (kanan) memberikan keterangan pers mengenai penganiayaan anggota BPN Ratna Sarumpaet di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (2/10/2018). Prabowo Subianto akan berkoordinasi dengan Kapolri untuk mengusut kasus penganiayaan Ratna Sarumpaet yang terjadi pada 21 September lalu di Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/EM)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan mantan Ketua Umum Parta Amanat Nasional (PAN) Amien Rais terkait kasus yang menjerat aktivis Ratna Sarumpaet pada Jumat ini.

"Agendanya seperti itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.
Agenda pemeriksaan Amien Rais dijadwalkan pukul 10.00 WIB guna dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus pemberitaan bohong Ratna Sarumpaet tentang pengeroyokan.

Baca juga: Nasib pahit Ratna Sarumpaet

Sebelumnya, Amien Rais sempat menyampaikan pernyataan kepada media terkait pengakuan Ratna yang menjadi korban pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.

Saat itu, Amien menyatakan aksi penganiayaan terhadap Ratna merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga aparat kepolisian harus mencari pelakunya.

Baca juga: Prabowo-Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim

Namun, Ratna mengaku cerita pengeroyokan itu merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi.

Terkait hal itu, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet saat hendak terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10).

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Ratna yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Prabowo meminta maaf