LKY: Hati-hati penipuan "Kredit Online"

id kredit online,berita sumsel,berita palembang,berita antara,penipuan online,penawaran jasa kredit online,Otoritas Jasa Keuangan,Lembaga Konsumen Yogyak

LKY: Hati-hati penipuan "Kredit Online"

Penipuan (ANTARA)

Yogyakarta (A) - Lembaga Konsumen Yogyakarta meminta masyarakat mewaspadai penipuan berkedok penawaran jasa kredit daring yang mudah diakses melalui perangkat sosial media seperti instagram, facebook serta melalui aplikasi android.

"Kami mengimbau masyarakat, untuk bijak dan cerdas menggunakan teknologi serta tidak bergaya hidup konsumtif yang akhirnya akan terjerat dalam hutang kredit daring," kata Koordinator Layanan dan Pengaduan Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Intan Nur Rahmawanti di Yogyakarta, Rabu.

Intan mengatakan model jasa pinjaman online rata-rata menyasar segmen masyarakat kelas menengah ke bawah untuk mengakses pinjaman uang sebesar Rp500 ribu-Rp5 juta rupiah dalam waktu singkat. Nasabah hanya perlu memberikan data pribadi dan persetujuan secara elektronik untuk memenuhi segala syarat dan ketentuan.

"Namun sangat disayangkan, pemberian kredit tersebut ternyata mengandung unsur jebakan di dalamnya," kata dia.

Menurut Intan, pada September 2018 dalam kurun tiga pekan LKY telah menerima sebanyak 15 pengaduan terkait dengan kredit online. Rata-rata jumlah hutang yang diambil konsumen mulai Rp3 juta hingga Rp25 juta. Bahkan, menurut dia, terdapat satu konsumen yang pernah meminjam dari 10 aplikasi digunakan untuk menutup hutang dari aplikasi lainnya dan menghindari teror penagihan.

Kebanyakan korban yang mengadu, menurut dia, dipersulit dalam pembayaran sehingga dikenai denda berlipat dengan alasan keterlambatan. Dengan alasan keterlambatan, baik sengaja ataupun tidak, otomatis debitor akan ditagih oleh debt collector dengan model ancaman, teror ataupun pencemaran dan penyebaran informasi pribadi kepada yang tidak berhak.

"Pada waktu kredit tidak terinformasikan berapa besaran bunga atau denda keterlambatan namun, dalam penagihan jumlahnya menjadi sangat besar bahkan naik hingga 100 persen hutang," kata dia.

Menurut dia, sejumlah modus penipuan yang menjebak diantaranya penyertaan informasi bahwa jasa itu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), padahal menurut informasi dari 300 perusahaan hanya terdapat 60 perusahaan yang sudah terdaftar di OJK.

Ia mengatakan berdasarkan berbagai unsur penipuan dan jebakan tersebut, maka jasa kredit online tersebut telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

"Diperkirakan korban lain masih sangat masif jumlahnya mengingat sistem fintech ini sangat mudah diakses dan dapat dijangkau oleh masyarakat di seluruh dunia," kata dia.