Pemprov Sumsel sarankan revisi aturan penerimaan CPNS

id cpns,cpns Provinsi Sumatera Selatan,seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil,tenaga kerja honorer K2,berita sumsel,berita palembang

Pemprov Sumsel sarankan revisi aturan penerimaan CPNS

Rekrutmen CPNS (ANTARA)

Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyarankan pemerintah pusat untuk merevisi aturan penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, khususnya untuk honorer kategori 2 (K2).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumsel Muzakir di Palembang, Jumat, mengatakan, saran ini diberikan agar tenaga kerja honorer K2 yang sudah mengabdi selama 15 tahun dapat ambil bagian.

"Ada sekitar 15 honorer di Pemprov Sumsel yang usianya sudah 40 tahun ke atas. Dengan regulasi itu maka pupus sudah harapan mereka dapat diangkat menjadi CPNS," kata dia.

Sembari menunggu respon dari pemerintah pusat, pemprov hanya bisa berupaya agar tingkat kesejahteraan honorer itu tetap terjaga. Diantaranya dengan memberikan honor dan tunjangan sesuai UMR yakni di atas Rp2.350.000,-.

"Memang kami tingkatkan kesejahteraannya melalui honor dan tunjangan sesuai dengan standar UMR," kata dia.

Penjabat Gubernur Sumsel Hadi Prabowo mengatakan pengangkatan status dari honorer K2 menjadi PNS diatur oleh regulasi dari pusat.

"Jika regulasi tetap seperti ini, maka akan sulit bagi kami untuk melakukan pengangkatan PNS. Khususnya bagi honorer yang sudah lama bertugas dan mengabdi di daerah, kata dia.

Kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Sumatera Selatan berjumlah 4.283 orang yang berkemungkinan bertambah atau berkurang.

Sebanyak 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan hanya pemerintah Kabupaten Lahat yang tidak mengajukan permohonan untuk menggelar penerimaan CPNS.

Hal tersebut dikarenakan Pemkab Lahat tidak mengajukan formasi kuota ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).