Palembang ( ANTARA News Sumsel ) - Dinas Pendidikan Kota Palembang menarik mobil dinas operasional SMA untuk keperluan pejabat Pemerintah kota Palembang, karena mobil dinas bersifat pinjam pakai pakai pada saat penyerahan ke Provinsi Sumsel yang ditandatangani gubernur dan walikota Palembang.
"Sebanyak 29 unit mobil Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk keperluan pejabat Pemerintah kota Palembang yakni Kowas, UPTD, UPT kasi terkait, maupun Dinas yang lain yang belum memiliki kendaraan," kata Kepala Dinas Pendidikan kota Palembang, Ahmad Zulinto, Kamis.
Ia mengaku mobil operasional dari Dinas Pendidikan kota Palembang tersebut dibagi menjadi dua bagian yakni mobil dinas SMA Negeri sebanyak 22 unit dan mobil dinas SMK Negeri sebanyak 7 unit jadi total keseluruhannya berjumlah 29 unit.
Menurutnya pengambilan mobil dinas tersebut tidak bertentangan dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang proses pelimpahan wewenangan personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) mengingat kendaraan tersebut merupakan aset kantor Dinas Pendidikan kota Palembang bukan aset sekolah.
"Untuk itu, saya berharap pihak SMA Negeri dan SMK Negeri Palembang harus turut dengan aturan yang berlaku sehingga menjadi aman dan nyaman," tutupnya.
Berita Terkait
Diknas Kota Palembang minta orang tua siswa laporkan pungli PPDB
Sabtu, 22 Mei 2021 14:05 Wib
Palembang percepat bangun pemancar karena perpanjangan belajar daring
Jumat, 18 September 2020 14:55 Wib
Dinas Pendidikan Palembang kurangi beban pelajaran untuk ringankan orangtua
Rabu, 16 September 2020 16:43 Wib
Pegawai Dikbud Bengkulu terjaring OTT Saber Pungli
Rabu, 1 Juli 2020 9:57 Wib
Heboh, pasangan ASN ini diduga selingkuh ditemukan pingsan dalam mobil tanpa pakaian
Sabtu, 6 Juni 2020 8:25 Wib
Besok, 2 Mei pkl 16:00 WIB: Kelulusan SMK di OKU diumumkan lewat daring
Jumat, 1 Mei 2020 12:48 Wib
Diknas Palembang izinkan siswa masuk pukul 08.00 WIB terkait asap
Jumat, 11 Oktober 2019 19:04 Wib
Diknas Halmahera Selatan kirim tenaga pengajar ke daerah terdampak gempa
Rabu, 7 Agustus 2019 7:14 Wib