Produk tembakau alternatif sudah legal

id rokok elektrik,vape,kesehatan,vaporizer,cukai rokok,info sumsel

Produk tembakau alternatif sudah legal

Seorang pemakai rokok elektronik (e-cigarette) (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

....produk tembakau alternatif memiliki potensi yang berlaku tidak hanya bagi perokok, tetapi juga bagi orang-orang terdekat yang berada di sekitar perokok agar terhindar dari penyakit akibat rokok....
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Rokok elektrik atau vape sebagai produk tembakau alternatif kini sudah memiliki legalitas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau pada produk Hasil Pengolahan Tembakau lainnya, 

"Melalui peraturan menteri keuangan (PMK) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tersebut, produk tembakau alternatif sudah diakui legalitasnya. Ini adalah kemajuan yang baik bagi Pemerintah Indonesia," ujar pengamat hukum Ariyo Bimmo SH LLM.

Jika diamati dari perspektif regulasi,  menyatakan bahwa adanya penetapan  yang terdiri dari rokok elektrik atau vape, molase tembakau, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.

Ariyo menerangkan bahwa produk tembakau alternatif memiliki potensi yang berlaku tidak hanya bagi perokok, tetapi juga bagi orang-orang terdekat yang berada di sekitar perokok agar terhindar dari penyakit akibat rokok. 

Dengan jumlah pengguna produk tembakau alternatif yang semakin meningkat, yang berdasarkan data Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) pada tahun 2017 sudah mencapai lebih dari satu juta vapers, maka penting bagi pemerintah untuk memformulasikan regulasi produk tembakau alternatif yang sesuai dengan tingkat risiko dan profil produk ini, dengan mengacu pada kajian dan bukti ilmiah. 

"Karena apabila secara ilmiah produk tembakau alternatif terbukti memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok, maka sudah semestinya aturan pemerintah disesuaikan dan tidak seketat rokok,” sambungnya.

Ariyo menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia bisa berkaca dari Pemerintah Inggris yang melihat potensi produk tembakau alternatif dari hasil penelitian ilmiah. Secara hukum, produk ini memiliki landasan yang cukup kuat untuk dirumuskan dalam sebuah regulasi. 

"Oleh karena itu, penting untuk mulai dilihat dari sudut pandang tersebut dan melakukan penelitian komprehensif agar potensinya tidak sia-sia,” tegasnya.