BTN Palembang catat pertumbuhan KPR 41 persen

id BTN,bank tabungan negara,rumah subsidi,rumah bersubsidi,bisnis,ekonomi,PUPR

BTN Palembang catat pertumbuhan KPR 41 persen

Ilustrasi - Perumahan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

....Persyaratan mendapatkan subsidi pemerintah diantaranya penghasilan atau gaji pokok tidak boleh lebih dari Rp4 juta, lalu belum memiliki rumah sebelumnya dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kelurahan setempat....
Palembang (ANTARA News Sumsel) - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatat pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi di Palembang year on year (yoy) sebesar 41 persen di wilayah Palembang.
 
“Dilihat dari bulan Januari-Agustus 2017 ke Januari-Agustus 2018 pertumbuhan cukup pesat yakni 41 persen, didukung dari permintaan masyarakat, pengembang dan pelopor akan rumah bersubsidi,” kata Mortgage Consumer and Lending Unit KPR Bersubsidi BTN Cabang Palembang Sabki di Palembang, Rabu.
 
Ia mengatakan terdapat penurunan harga dari perumahan komersil atau non-subsidi menjadi harga rata-rata sebesar Rp200 juta hingga Rp500 juta.
 
“Untuk Palembang 90 persen rumah bersubsidi ditempati, masih ada beberapa kendala dari nasabah yang belum menempati rumahnya,”ujarnya.
 
Ia menambahkan untuk kendala tersebut diantaranya ada nasabah KPR yang masih berstatus belum menikah namun sudah bekerja sehingga masih ada keraguan untuk menempati rumahnya, lalu beberapa ada yang berprofesi sebagai PNS, Polisi, TNI yang sering dipindahtugaskan sehingga rumahnya kosong.
 
“Secara ketentuan diperbolehkan untuk rumah yang kosong karena mutasi dan nasabah tersebut masih berhak atas subsidi itu, namun jika rumah kosong karena nasabah tersebut mempunyai rumah sebelumnya, subsidi bisa dicabut,” ujar Sabki.

 
Mortgage Consumer and Lending Unit KPR Bersubsidi BTN Cabang Palembang, Sabki , Rabu (26/9) (ANTARA News Sumsel/Fernando Tri Tanjung/Erwin Matondang/18)

Sabki mengatakan secara total nasabah KPR BTN yang aktif sebesar 32 ribu nasabah, dengan realisasi sampai Agustus 2018 sebanyak 4695 unit dan KPR non-subsidi sebanyak 379 unit. 
 
“Pemantauan hunian rumah bersubsidi dilakukan oleh tim kolektivitas dan tim penagihan, sehingga rumah yang kosong dapat segera didata karena kami sudah terintegrasi oleh sistem sehingga semua hasil langsung direkam,” ujarnya.
 
Ia mengatakan untuk persyaratan mengajukan KPR rumah bersubsidi di BTN saat ini masih mudah, yakni dengan sertakan dokumen pokok seperti KTP, NPWP, keterangan pekerjaan dan penghasilan, surat nikah, dan KK serta dokumen pendukung lainnya sesuai hasil analisa.
 
“Persyaratan mendapatkan subsidi pemerintah diantaranya penghasilan atau gaji pokok tidak boleh lebih dari Rp4 juta, lalu belum memiliki rumah sebelumnya dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kelurahan setempat,” jelas Sabki.
 
Ia menambahkan rumah subsidi tersebut harus dihuni dalam waktu satu tahun dan tidak boleh disewakan atau dikontrakkan serta tidak boleh dialihkan atau dijual kepada orang lain.
 
“Jika melanggar ketentuan itu maka subsidi dapat dicabut oleh negara melalui kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” tegasnya.
 
Ia menegaskan pencabutan subsidi tersebut akan berdampak pada kenaikan angsuran diluar subsidi.