Palembang terima 30 ribu blanko identitas anak

id kartu identitas anak,KIA,KTP,anak,identitas anak,dinas kependudukan dan catatan sipil,dukcapil

Palembang terima 30 ribu blanko identitas anak

Dokumentasi- Seorang anak menunjukkan Kartu Identitas Anak, (ANTARA/Agus Bebeng)

....Proses pembuatan KIA tidak dipungut biaya sepeserpun, karena program ini merupakan pengganti KTP bagi warga yang berusia 0-17 tahun....
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang menerima 30 ribu blanko kartu identitas anak yang akan disitribusikan pada bulan Oktober. 

"Kami sudah menerima 30 ribu blanko, namun jumlah itu belum diketahui apakah cukup dengan kebutuhan di Palembang," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Palembang, Edwin Effendi, Selasa. 

Rencananya untuk memulai distribusi kartu identitas anak (KIA) pada Oktober 2018 dimana pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dulu seperti ke sekolah, sasaran utama sosialisasi yakni anak-anak yang sedang duduk di bangku pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK). 

Bahkan dirinya meminta bantuan kepada media untuk mesosialisasikan KIA lantaran belum banyak yang mengetahui kegunaanya.

"Untuk daerah lain, mungkin sudah mulai pembuatan KIA. Secara teknis sama, hanya KIA untuk anak dari usia 0 bulan sampai 17 tahun," katanya. 

Dia menjelaskan ukuran kartu tersebut sama persis dengan kartu tanda penduduk (KTP). Termasuk pula penempatan foto diri maupun di muka belakang, yang membedakan hanya pada warna, apabila KTP elektronik (e-KTP) berwarna biru muda sedangkan KIA berwarna merah muda.

Diakui Edwin dalam pembuatan KIA tidak sulit. Anak yang bersangkutan bersama orang tuanya cukup datang ke kelurahan untuk mengisi formulir, yang selanjutnya formulir itu diserahkan kembali ke petugas Disdukcapil.

Petugas akan meminta berkas foto copi kartu keluarga (KK) dan foto copy kartu identitas penduduk (KTP) kedua orang tua anak. Bagi anak dengan usia di atas lima tahun, semua persyaratan harus dilengkapi dengan foto 3 x 4 sebanyak dua lembar. Sedangkan untuk anak usia 0-5 tahun tidak perlu disertai foto.

"Proses pembuatan KIA tidak dipungut biaya sepeserpun, karena program ini merupakan pengganti KTP bagi warga yang berusia 0-17 tahun," katanya.

Bisa digunakan sebagai persyaratan untuk menabung, meminjam buku di perpustakaan dan lainnya. KIA ini memberikan identitas secara hukum bagi anak. Apalagi dalam KIA sudah terdapat Nomor Induk Kependudukan seperti yang tertuang dalam KTP Elektronik.