Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilihan Legislatifdari 16 partai politik peserta pemilu 2019 yang ada di wilayah itu.
"Kami sudah menerima LADK yang diserahkan oleh 16 partai politik (parpol) di OKU," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Senin.
Dia, menjelaskan dari 16 parpol yang menyerahkan LADK Pemilihan Legislatif (Pileg) tersebut masih ada dua partai yang masih harus melakukan perbaikan. "Sementara untuk Pilpres masing-masing tim Capres dan Cawapres pasangan nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 2 juga sudah menyerahkan rekening LADK," kata dia.
Naning menjelaskan, khusus untuk caleg tidak bisa menerima bantuan dana dari pihak lain.
Namun untuk parpol peserta pemilu boleh menerima bantuan dana kampanye dari pihak lain yaitu perorangan maksimal Rp2,5 miliar.
Sementara untuk bantuan dana kampanye dari kelompok, atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp25 miliar.
"Sedangkan BUMD atau BUMN tidak boleh memberikan bantuan dana kampanye," tegasnya.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sumsel lantik Asmar Wijaya jadi Pj Bupati OKI
Senin, 15 Januari 2024 14:25 Wib
Sekda OKI sebut Gerakan Pramuka bentuk karakter generasi penerus bangsa
Senin, 14 Agustus 2023 18:12 Wib
Bupati Iskandar lantik Asmar Wijaya jadi Sekda OKI
Senin, 3 Juli 2023 15:52 Wib
Enam jam sebelum artis Nani Wijaya wafat
Kamis, 16 Maret 2023 18:55 Wib
Artis Nani Wijaya, aktris senior Indonesia tutup usia
Kamis, 16 Maret 2023 12:40 Wib
KPK cegah dua orang terkait pengembangan kasus suap Garuda Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 11:50 Wib
Rasyiqa rilis singel "I've Had Enough"pengingat hindari zona pertemanan
Kamis, 29 September 2022 13:18 Wib
KPK limpahkan berkas perkara mantan Dirut PNRI dan mantan Staf BPPT terdakwa korupsi KTP-el ke pengadilan
Rabu, 15 Juni 2022 12:59 Wib