KPU OKU terima laporan awal dana kampanye 16 parpol

id Naning Wijaya,kpu oku,dana parpol,dana politik partai,berita sumsel,berita palembang,berita antara,ketua kpu oku

KPU OKU terima laporan awal dana kampanye 16 parpol

Bendera Partai Politik. (ANTARA)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilihan Legislatifdari 16 partai politik peserta pemilu 2019 yang ada di wilayah itu.

"Kami sudah menerima LADK yang diserahkan oleh 16 partai politik (parpol) di OKU," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Senin.

Dia, menjelaskan dari 16 parpol yang menyerahkan LADK Pemilihan Legislatif (Pileg) tersebut masih ada dua partai yang masih harus melakukan perbaikan. "Sementara untuk Pilpres masing-masing tim Capres dan Cawapres pasangan nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 2 juga sudah menyerahkan rekening LADK," kata dia.

Naning menjelaskan, khusus untuk caleg tidak bisa menerima bantuan dana dari pihak lain.

Namun untuk parpol peserta pemilu boleh menerima bantuan dana kampanye dari pihak lain yaitu perorangan maksimal Rp2,5 miliar.

Sementara untuk bantuan dana kampanye dari kelompok, atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp25 miliar.

"Sedangkan BUMD atau BUMN tidak boleh memberikan bantuan dana kampanye," tegasnya.