Palembang (ANTARA News Sumsel) - Semua partai politik peserta pemilu 2019 sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan.
KomisionerKomisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan (Sumsel) Liza Lazuarni di Palembang, Senin, mengatakan sebanyak 16 partai politik peserta pemilu 2019 sudah melaporkan LADK pada Minggu (23/9) pukul 18.00 WIB.
Menurut dia, batas akhir penyampaian laporan awal dana kampanye itu sesuai jadwal tahapan pada 23 September 2018.
"Kami sudah rapat pleno dan semua partai politik peserta pemilu juga sudah menyampaikan LADK," katanya.
Ia menyatakan, selain partai politik, para calon anggota DPD RI asal Sumatera Selatan juga sudah melaporkan LADK ke KPU Sumsel.
Jadi, sebanyak 33 calon anggota DPD RI asal Sumsel juga sudah melaporkan LADK ke KPU, ujarnya.
Ia menyampaikan, nanti untuk penggunaan dan pengeluaran dana kampanye itu juga harus dilaporkan. Bagi yang tidak melaporkan dana kampanye itu tentunya ada sanksinya nanti, katanya.
Sementara ituKetua DPW Partai Keadilan Sejahtera Sumatera SelatanMuhammad Toha menuturkan, kalau partai tersebut juga sudah menyampaikan LADK tersebut.
"Kami sudah melaporkan LADK pada Minggu sore ke KPU Sumsel," kata Muhammad Toha tanpa merinci besaran dana awal kampanye dimaksud.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel kawal pengajuan paten cangkang sawit sebagai EBT
Jumat, 29 Maret 2024 11:41 Wib
5 kabupaten raih nominasi terbaik Lomba Kampung KB Sumsel 2024
Kamis, 28 Maret 2024 23:30 Wib
Bandara Palembang prediksi ada 152.229 penumpang selama masa lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 18:11 Wib
BPJAMSOSTEK tingkatkan peran pemda melalui pemberian Paritrana Award
Kamis, 28 Maret 2024 17:34 Wib
LPKA Palembang hibur anak binaan hadirkan orang tua saat buka bersama
Kamis, 28 Maret 2024 17:34 Wib
Pemprov Sumsel optimalkan perlindungan tenaga kerja
Kamis, 28 Maret 2024 14:14 Wib
Juan Jesus dongkol dengan keputusan FIGC terkait rasisme
Kamis, 28 Maret 2024 11:38 Wib
Karena sakit hati, pencari kepiting di bunuh
Kamis, 28 Maret 2024 11:37 Wib