Wali Kota Palembang revisi perda pengelolaan sampah

id walikota,wali kota,harnojoyo,tpa,perda sampah,gotong royong,berita palembang,palembang

Wali Kota Palembang revisi perda pengelolaan sampah

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengajak masyarakat melakukan gotong royong di Sungai Seluang Kertapati, Minggu (23/9) (ANTARA News Sumsel/Kiki Wulandari/Erwin Matondang/18)

....Kami revisi dendanya hanya Rp250.000 dengan pidana tiga hari kurungan penjara....
Palembang, 24/9 (Antara) - Wali Kota Palembang Harnojoyo bakal merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis untuk mendorong penerapan sanksi yang lebih efektif.

"Aturan yang sedang digodok ini sanksinya lebih ringan dari aturan sebelumnya tapi aturan ini akan benar-benar dilaksanakan," kata Harnojoyo di Palembang, Senin.

Sebelumnya dalam aturan ?dijelaskan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta dan kurungan 6 bulan penjara.

 Harnojoyo menilai aturan tersebut terlalu muluk-muluk sehingga perlu direvisi.

"Kami revisi dendanya hanya Rp250.000 dengan pidana tiga hari kurungan penjara," kata Harnojoyo.

 Aturan yang sedang digodok ini sanksinya lebih ringan dari aturan sebelumnya tapi pemkot akan benar benar menerapkan aturan tersebut.

Meski sanksinya ringan tapi pemkot konsisten akan melakukan pengawasan dan tindakan di lapangan.

Jika masih ditemukan warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya maka akan dikenakan sanksi.

Menurut Harnojoyo di kelurahan sudah disiapkan masing masing Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara sehingga warga diminta untuk menaruh sampah di tempat yang sudah disiapkan.

"Kami terus berupaya mengubah perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dengan kegiatan gotong royong. Setiap akhir pekan selalu dilakukan kegiatan gotong royong," kata dia. (D019)