Suntikan dana BPJS Kesehatan segera cair

id Mardiasmo,Wakil Menteri Keuangan,dana bpjs kesehatan,berita sumsel,berita palembang,berita antara,suntikan dana cadangan,Peraturan Menteri Keuangan,Da

Suntikan dana BPJS Kesehatan segera cair

Dokumentasi- Rumah sakit khusus Mata Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) melayani peserta jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN- KIS) . (ANTARA News Sumsel/Feny Selly)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan suntikan dana cadangan dari Kementerian Keuangan yang telah disiapkan sebesar Rp4,9 triliun untuk menutup defisit BPJS Kesehatan akan segera cair.

"(Dana cadangan) cair, Senin (24/9). Itu langsung Rp4,9 triliun," kata Mardiasmo ketika ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat (21/9/2018) malam.

Anggaran sebesar Rp4,9 triliun tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu, menurut Mardiasmo, Kementerian Keuangan juga bersiap menerbitkan aturan alokasi pajak rokok untuk program Jaminan Kesehatan Nasional yang dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai turunan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memotong pajak rokok pemerintah daerah. Dana itulah yang kemudian digunakan menalangi defisit BPJS Kesehatan.

"Peraturan menteri keuangan turunannya sedang kami proses, mudah-mudahan segera terbit. Akan kami potongkan kalau ada berita acara dari pemda dan BPJS Kesehatan terhadap pelayanan jasa kesehatan," kata Mardiasmo.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Sunaryo mengatakan pajak rokok berkisar 10 persen dari penerimaan cukai.

Dengan asumsi penerimaan cukai Rp148 triliun setahun, maka pajak rokok diperoleh sekitar Rp14 triliun. Dari pajak rokok tersebut, Sunaryo menjelaskan tambalan defisit BPJS Kesehatan dihitung 75 persen dari separuh pajak rokok.

Sehingga, dengan asumsi pajak rokok Rp14 triliun, maka dana untuk menambal defisit BPJS Kesehatan adalah sekitar Rp5 triliun. Detail mengenai hal tersebut akan diatur oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.