Jaksa Agung minta Alex Noerdin kooperatif

id HM Prasetyo, Alex Noerdin,Jaksa Agung,dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi,korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah sumsel

Jaksa Agung minta Alex Noerdin kooperatif

Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA /Yudhi Mahatma)

Pada April 2016, Alex Noordin juga pernah diperiksa di Gedung Bundar Kejagung sebagai saksi dalam perkara yang sama
Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Jaksa Agung HM Prasetyo meminta mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersikap kooperatif setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013.

"Tidak ada gunanya mengulur waktu dan mempersulit proses hukum, supaya semuanya segera selesai dan tuntas dengan jelas," katanya di Jakarta, Jumat. Kendati demikian, ia menyatakan dua kali ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik, alasannya masih bisa diterima.

"Kita berpikir positif saja bahwa ketidakhadiran yang bersangkutan betul-betul karena melaksanakan tugas-tugas negara," katanya.

Melaksanakan tugas negara itu menjadi salah satu faktor yang bisa dipahami dan dimaklumi. "Kita undang lagi. Menurut laporan JAM Pidsus akan diundang lagi untuk ketiga kalinya," katanya.

Disebutkan, penyidikan kasus tersebut tidak terlepas dari dua kali putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa kejaksaan harus melanjutkan perkara itu.

Sedangkan dua tersangka lagi yang sudah disidik sejak pertengahan 2016, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin. Saat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pada April 2016, Alex Noordin juga pernah diperiksa di Gedung Bundar Kejagung sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Saat itu, dia ditanyai mengenai kebijakan dan prosedur tentang hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun 2009-2014 sebesar Rp2,1 triliun.